BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan kepastian finansial bagi pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi pekerja formal maupun sebagian pekerja informal yang telah terdaftar sebagai peserta.

Dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan setiap bulan. Saldo yang terkumpul dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara penuh maupun sebagian. Seiring perkembangan teknologi, proses klaim kini jauh lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi maupun situs resmi.

Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta perlu memahami persyaratan serta alur pengajuan yang benar. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara klaim JHT melalui aplikasi JMO, website Lapak Asik, serta syarat pencairan 100 persen maupun sebagian.



Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan layanan digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta mengakses berbagai layanan, termasuk klaim JHT. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
  • Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
  • Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  • Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT sudah diproses.

Melalui aplikasi JMO, proses klaim dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.



Cara Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik

Selain aplikasi, peserta juga dapat menggunakan layanan daring melalui website resmi yang dikenal dengan nama Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut tahapan pengajuannya:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri awal seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Layanan Lapak Asik menjadi alternatif bagi peserta yang kesulitan menggunakan aplikasi atau memerlukan bantuan verifikasi langsung dari petugas.

Syarat Pencairan 100 Persen

Pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukkan (jika klaim JHT 30 persen).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Selain karena berhenti bekerja, pencairan 100 persen juga dapat dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (oleh ahli waris).



Syarat Pencairan 10 Persen dan 30 Persen

Pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen maupun 30 persen hanya dapat diajukan oleh peserta yang masih berstatus sebagai pekerja aktif dan telah terdaftar minimal selama 10 tahun. Artinya, fasilitas ini tidak berlaku bagi peserta yang sudah berhenti bekerja atau belum memenuhi masa kepesertaan yang ditentukan.

Dalam mekanismenya, peserta hanya diperbolehkan memilih salah satu skema pencairan, tidak bisa keduanya sekaligus. Jika memilih pencairan 10 persen, dana tersebut diperuntukkan sebagai persiapan memasuki masa pensiun, sehingga sifatnya lebih kepada perencanaan keuangan jangka panjang. Sementara itu, pencairan 30 persen ditujukan khusus untuk kebutuhan perumahan, seperti uang muka pembelian rumah atau mendukung pembiayaan hunian.

Ketentuan ini dibuat agar dana JHT tetap berfungsi sesuai tujuan awalnya, yakni sebagai perlindungan finansial bagi pekerja, baik untuk masa depan maupun kebutuhan mendasar seperti tempat tinggal.

Kesimpulan

Klaim JHT kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih pengajuan melalui aplikasi JMO maupun website Lapak Asik sesuai kebutuhan.

Memahami perbedaan antara pencairan 100 persen dan pencairan sebagian (10 persen atau 30 persen) sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan. Pastikan seluruh dokumen lengkap, data sesuai, dan rekening aktif untuk mempercepat proses pencairan.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, dana JHT dapat dicairkan dengan aman, cepat, dan tanpa kendala berarti

https://www.metrotvnews.com/read/KYVCe0GE-mau-cairkan-saldo-jht-ini-bedanya-syarat-klaim-10-30-dan-100

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan