Program bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan untuk membantu masyarakat prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Tak sedikit masyarakat yang ingin memastikan apakah KTP dan NIK mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa status penerima bantuan sosial dapat dicek secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem resmi.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, yang telah terintegrasi dengan database nasional dan data kesejahteraan sosial.
[tocer settings_id=99]
Ciri-Ciri KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberapa ciri KTP penerima bansos PKH-BPNT sesuai ketentuan Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN Kemensos
Penerima bansos wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.
2. NIK KTP Aktif dan Valid
NIK pada KTP harus aktif dan sesuai dengan data Dukcapil. Keselarasan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili sangat penting karena menjadi dasar verifikasi pencairan bansos.
3. Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Calon penerima umumnya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Sebagian besar penerima juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Kemensos memastikan satu keluarga tidak menerima bantuan sejenis secara bersamaan. Karena itu, data penerima bansos selalu disinkronkan untuk mencegah tumpang tindih antarprogram bantuan.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat yang tercantum di KTP harus sama dengan domisili yang tercatat di sistem Kemensos. Ketidaksesuaian alamat sering menjadi penyebab bansos PKH atau BPNT gagal cair.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis
Cara Cek Status KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat melakukan cek bansos PKH BPNT secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos.
Langkah-langkah pengecekan KTP penerima bansos:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, dan periode pencairan
Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK yang telah tervalidasi yang akan muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Jika merasa memenuhi syarat tetapi NIK belum terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui dua cara resmi.
Berikut dua cara mengusulkan KTP Penerima Bansos:
1. Usulan Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu lengkapi data seperti:
- NIK dan KK
- Alamat lengkap
- Foto KTP
- Swafoto memegang KTP
2. Usulan Melalui Desa atau Kelurahan
- Pengajuan juga bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan. Data akan diverifikasi lewat musyawarah desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki beberapa kriteria utama, yaitu terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK aktif dan valid, masuk kategori miskin atau rentan, tidak menerima bantuan ganda, serta alamat KTP sesuai domisili.
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan cek KTP penerima bansos melalui website atau aplikasi resmi Kemensos. Jika belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau pemerintah desa agar bantuan sosial dapat diterima secara tepat sasaran.

Komentar