BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Ternyata Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Bekerja, Begini Syarat dan Caranya

Ternyata Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Bekerja, Begini Syarat dan Caranya

Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.

Kebijakan ini diberikan sebagai fasilitas bagi peserta untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan, termasuk persiapan memasuki masa pensiun. Namun, dana yang dapat dicairkan tidak seluruhnya, melainkan hanya sebagian dari total saldo yang dimiliki.



Berapa Saldo JHT yang Bisa Dicairkan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki. Program ini ditujukan sebagai dana persiapan pensiun bagi pekerja.

Namun, tidak semua peserta dapat langsung mengajukan pencairan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun.

Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Untuk mengajukan klaim JHT sebagian, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.



Cara Mencairkan Saldo JHT

Peserta dapat melakukan pengajuan pencairan melalui dua metode, yaitu secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Melalui Layanan Online

Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga bisa mengajukan klaim secara langsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas akan membantu proses verifikasi dan pengajuan pencairan dana.

Berapa Lama Proses Pencairannya?

Lama pencairan dana JHT bergantung pada jumlah saldo yang diajukan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan umumnya dapat selesai dalam waktu maksimal satu hari kerja. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, prosesnya bisa memakan waktu hingga lima hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan valid.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan. Dengan memanfaatkan layanan online maupun kantor cabang, proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan