BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / Kopdes Merah Putih: Seluruh Pekerja dan Anggota Akan Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

Kopdes Merah Putih: Seluruh Pekerja dan Anggota Akan Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

Kopdes Merah Putih: Seluruh Pekerja dan Anggota Akan Mendapat BPJS Ketenagakerjaan
Kopdes Merah Putih: Seluruh Pekerja dan Anggota Akan Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

Kopdes Merah Putih dipastikan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, pengelola, hingga anggota yang memiliki aktivitas kerja di koperasi desa tersebut.

Program perlindungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengembangan koperasi desa agar tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.



Pemerintah Fokus pada Perlindungan Pekerja Kopdes

Ferry Juliantono menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan menjadi unsur penting dalam pengembangan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja koperasi, mulai dari manajer, tenaga keamanan, hingga bagian keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama lintas kementerian serta lembaga yang berlangsung di Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026. Dilansir dari laman tirto.id

Kelompok Perempuan dan Binaan Kementerian Juga Didorong Mendapat Perlindungan

Selain pengurus dan pekerja koperasi, pemerintah juga mendorong agar kelompok perempuan serta kelompok binaan kementerian yang nantinya terlibat dalam kegiatan koperasi mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem kerja koperasi yang lebih inklusif dan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat.



Potensi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Sektor Koperasi Sangat Besar

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengatakan sektor koperasi memiliki potensi besar dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini tercatat ada hampir 142 ribu koperasi di Indonesia, tetapi baru sekitar 9 ribu koperasi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, program Kopdes Merah Putih direncanakan mencakup sekitar 81 ribu koperasi.

Hingga kini, ratusan koperasi telah mulai masuk dalam program perlindungan tersebut.

Perlindungan Tidak Hanya untuk Pengurus Koperasi

Pramudya menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pengurus koperasi, tetapi juga pekerja dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja.

Manfaat perlindungan tersebut mencakup:

  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Perlindungan biaya akibat risiko kerja

Menurutnya, keberadaan perlindungan kerja dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja sehingga aktivitas koperasi dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.



Perlindungan Pekerja Dinilai Perkuat Kepercayaan Investor

Selain meningkatkan keamanan pekerja, program BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai dapat memperkuat citra dan legitimasi bisnis koperasi.

Pramudya menilai koperasi yang melindungi pekerjanya akan lebih mudah menarik tenaga kerja berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap usaha koperasi tersebut.

Keamanan dan kepastian perlindungan kerja dianggap menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan usaha koperasi di masa depan.

Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Program Kopdes Merah Putih sendiri dirancang pemerintah sebagai salah satu penggerak ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap para pekerja dan anggota koperasi dapat bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan apabila terjadi risiko kerja.



Kesimpulan

Pemerintah memastikan pekerja, pengelola, hingga anggota aktif Kopdes Merah Putih akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengembangan koperasi desa yang aman dan berkelanjutan.

Program tersebut tidak hanya memberikan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja, tetapi juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat keberlanjutan usaha koperasi di Indonesia.

Sumber : https://tirto.id/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan