Pemerintah kembali menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada periode Lebaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Jadwal WFA ASN Lebaran 2026
Pemerintah menetapkan skema WFA selama lima hari yang terbagi dalam dua periode, yaitu sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri.
Dua hari WFA diberikan sebelum Lebaran, sedangkan tiga hari sisanya berlaku setelah hari raya.
Untuk periode setelah Lebaran, ASN masih diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada:
- 25 Maret 2026
- 26 Maret 2026
- 27 Maret 2026
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Tujuan Penerapan WFA
Penerapan WFA bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar masyarakat dapat mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan mobilitas tetap lancar selama periode Lebaran tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Aturan Pelaksanaan di Instansi
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengaturan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Setiap instansi diminta tetap menjaga kualitas layanan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Pemerintah menegaskan bahwa sektor layanan strategis tetap harus beroperasi normal selama periode WFA.
Beberapa sektor tersebut meliputi:
- Layanan kesehatan
- Transportasi
- Keamanan
- Sektor vital lainnya
Pimpinan instansi juga diimbau untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan serta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan secara fleksibel sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kebijakan WFA ASN setelah Lebaran 2026 berlaku selama tiga hari, yaitu pada 25–27 Maret 2026, sebagai bagian dari total lima hari pengaturan kerja fleksibel.
Kebijakan ini bukan libur tambahan, melainkan strategi pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik sekaligus menjaga pelayanan publik tetap optimal.
Pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing instansi dengan tetap mengutamakan layanan esensial kepada masyarakat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Komentar