Informasi
Beranda / Informasi / THR PPPK Paruh Waktu 2026 di Medan Cair, BKAD Minta OPD Segera Ajukan SPM

THR PPPK Paruh Waktu 2026 di Medan Cair, BKAD Minta OPD Segera Ajukan SPM

THR PPPK Paruh Waktu 2026 di Medan Cair, BKAD Minta OPD Segera Ajukan SPM
THR PPPK Paruh Waktu 2026 di Medan Cair, BKAD Minta OPD Segera Ajukan SPM

Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait kesejahteraan aparatur negara.

Agar proses pencairan berjalan lebih cepat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai bagian dari proses administrasi pembayaran.



Pemko Medan Siapkan Perkada Tindak Lanjut PP Nomor 9 Tahun 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kota sedang menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan tersebut hampir rampung setelah melalui tahapan pemeriksaan atau eksaminasi.

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut melalui penyusunan Perkada.

Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya sudah dilakukan eksaminasi,” ujarnya pada Rabu (11/3/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Hal ini sebagaimana dilansir dari laman medan.tribunnews.com, yang menyebutkan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada pegawai.



OPD Diminta Segera Ajukan SPM Agar THR Cepat Cair

Setelah Perkada resmi diterbitkan, seluruh OPD diminta segera menyiapkan dan mengajukan dokumen administrasi pembayaran.

Hal ini penting agar proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan lebih cepat.

Menurut Ashari, percepatan pengajuan SPM oleh OPD akan sangat memengaruhi waktu pencairan dana kepada para pegawai.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, maka proses pembayaran juga bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.



PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Ashari menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Ketentuan tersebut juga mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat dari peraturan pemerintah yang berlaku,” katanya.



Skema Perhitungan THR bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, baik pegawai penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Artinya, jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan berapa bulan pegawai tersebut telah bekerja.

“Untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” jelas Ashari.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan cara membagi gaji pokok dalam satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.



Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan Tidak Mendapat THR

Meski demikian, terdapat ketentuan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.

Ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Tersedia

Pemerintah Kota Medan juga memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disiapkan dengan baik, termasuk bagi PPPK yang bekerja secara paruh waktu.

BKAD bahkan menyatakan siap bekerja secara maksimal untuk mempercepat proses administrasi pencairan dana tersebut.

“Anggarannya tersedia dan mencukupi, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, bahkan pada akhir pekan, agar proses administrasi bisa berjalan lebih cepat,” pungkas Ashari.



Kesimpulan

Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat, seluruh OPD diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Sementara itu, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja, sedangkan pegawai yang belum bekerja satu bulan penuh sebelum Hari Raya tidak termasuk sebagai penerima.

Sumber : https://medan.tribunnews.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan