Informasi
Beranda / Informasi / THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya

THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya

THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya
THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Aturan ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi serta menjaga kesejahteraan tenaga kerja menjelang perayaan hari besar.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Indonesia.



Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa THR bagi pekerja swasta atau buruh harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam keterangannya, Yassierli juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga batas waktu terakhir.

Menurutnya, perusahaan diharapkan dapat memberikan THR lebih awal agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana dilansir dari laman cnnindonesia.com.



Pekerja yang Berhak Menerima THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dengan demikian, pekerja kontrak maupun pekerja tetap tetap memiliki hak untuk menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.



Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja di perusahaan.

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
    Pekerja berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan
    THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan:
    (masa kerja / 12 bulan) × 1 bulan upah.

Skema ini dibuat agar pekerja yang belum genap satu tahun bekerja tetap memperoleh hak THR secara adil.

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja yang bekerja dengan sistem harian lepas, perhitungan THR memiliki mekanisme tersendiri.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Selain itu, untuk pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.



THR Bisa Lebih Besar Jika Diatur Perusahaan

Dalam beberapa perusahaan, besaran THR dapat saja lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. Hal ini biasanya diatur dalam:

  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja bersama
  • Kebiasaan yang berlaku di perusahaan

Jika terdapat ketentuan tersebut, maka perusahaan wajib membayar THR sesuai aturan yang lebih besar tersebut.



Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur di seluruh Indonesia agar mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga meminta pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan THR 2026 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Posko ini bertugas memberikan layanan:

  • Konsultasi ketenagakerjaan
  • Pengaduan terkait THR
  • Penegakan hukum jika terjadi pelanggaran

Seluruh layanan tersebut akan terintegrasi melalui sistem online di poskothr.kemnaker.go.id.



Kesimpulan

Pembayaran THR 2026 bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.

Hak ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan sistem pengupahan yang berlaku.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah juga menyiapkan posko pengaduan THR di berbagai daerah agar pekerja dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan