Informasi
Beranda / Informasi / Relaksasi DJP: Lapor SPT hingga 30 April 2026 Bebas Denda

Relaksasi DJP: Lapor SPT hingga 30 April 2026 Bebas Denda

Relaksasi DJP: Lapor SPT hingga 30 April 2026 Bebas Denda
Relaksasi DJP: Lapor SPT hingga 30 April 2026 Bebas Denda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Melalui kebijakan terbaru, pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk relaksasi di masa transisi sistem perpajakan baru.



Alasan Pemberian Relaksasi Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Ia menegaskan bahwa pelaporan maupun pembayaran pajak yang dilakukan hingga batas waktu relaksasi tetap dianggap patuh dan tidak dikenai denda.

Penghapusan Denda dan Dampak pada Status Wajib Pajak

Tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, DJP juga memastikan bahwa sanksi yang sudah terlanjur diterbitkan melalui surat tagihan pajak akan dihapus secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan selama periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status kepatuhan wajib pajak.

Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.



Kendala Implementasi Sistem Coretax

Kebijakan relaksasi ini juga berkaitan dengan penerapan sistem Coretax yang mulai diberlakukan pada 2026.

Sistem ini menuntut proses verifikasi data yang lebih kompleks karena harus terintegrasi dengan berbagai basis data, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

Menurut Bimo, perubahan ini membuat proses pelaporan menjadi lebih detail, namun di sisi lain memunculkan sejumlah kendala teknis seperti akses lambat atau gangguan sistem.

Meski demikian, hal ini dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi awal.

Kapasitas Sistem dan Data Pelaporan Terbaru

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah meningkatkan kapasitas sistem hingga mampu menampung sekitar 390.000 SPT per hari.

Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427, dengan rincian:

  • 8.196.513 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan
  • 924.443 SPT dari nonkaryawan
  • Sekitar 190.000 SPT dari badan usaha

Sementara itu, jumlah aktivasi akun Coretax juga terus bertambah, mencapai 16.963.643 akun yang sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi.


Masih Ada Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor

Meski angka pelaporan cukup tinggi, DJP mencatat masih terdapat sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu partisipasi wajib pajak yang belum melapor hingga mendekati batas waktu relaksasi.

Layanan Pajak Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran

Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, DJP tetap membuka layanan perpajakan di sejumlah wilayah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku.

Langkah ini diambil agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa hambatan. Informasi ini dilansir dari laman money.kompas.com



Kesimpulan

Relaksasi pelaporan SPT hingga 30 April 2026 menjadi solusi bagi wajib pajak di tengah masa transisi sistem Coretax.

Dengan penghapusan denda dan kemudahan pelaporan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan tetap terjaga.

Meskipun masih terdapat kendala teknis dan jutaan wajib pajak yang belum melapor, upaya peningkatan kapasitas sistem dan pembukaan layanan saat libur menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Sumber: https://money.kompas.com/read/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan