BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Punya 2 Kartu BPJS? Ini Cara Gabung Saldo JHT

Punya 2 Kartu BPJS? Ini Cara Gabung Saldo JHT

Punya 2 Kartu BPJS? Ini Cara Gabung Saldo JHT
Punya 2 Kartu BPJS? Ini Cara Gabung Saldo JHT

Banyak pekerja yang pernah berpindah perusahaan tanpa sadar memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini terjadi karena setiap perusahaan biasanya mendaftarkan karyawan sebagai peserta baru, sehingga muncul nomor kepesertaan (KPJ) yang berbeda.

KPJ sendiri merupakan nomor identitas unik yang terdiri dari 11 digit dan tertera pada kartu fisik maupun digital BPJS Ketenagakerjaan.

Jika seseorang pernah bekerja di beberapa perusahaan, besar kemungkinan ia memiliki dua atau lebih KPJ dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang terpisah.

Lalu, apakah saldo JHT dari dua kartu tersebut bisa digabungkan? Simak penjelasannya berikut ini:



Satu Orang Bisa Punya Lebih dari Satu KPJ

Dilansir dari laman kompas.com. BPJS Ketenagakerjaan membenarkan bahwa satu peserta dapat memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan.

Namun, saldo tersebut bisa digabungkan melalui proses yang disebut amalgamasi atau penggabungan kepesertaan.

Penggabungan ini bertujuan agar saldo JHT terkumpul dalam satu akun sehingga lebih mudah dikelola.

Selain itu, proses klaim di kemudian hari juga akan menjadi lebih praktis karena data kepesertaan sudah terintegrasi.

Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat melakukan penggabungan saldo JHT melalui beberapa metode, baik secara online maupun offline.



1. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Berikut langkah-langkah penggabungan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO
  • Lakukan pembaruan atau pengkinian data
  • Periksa data kepesertaan dan pastikan KPJ pertama sudah benar
  • Lakukan verifikasi biometrik
  • Lengkapi data kontak
  • Lengkapi data kependudukan
  • Isi informasi kontak darurat
  • Klik tombol “Konfirmasi” dan setujui pernyataan
  • Proses selesai

Cara ini menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.

2. Melalui HRD Perusahaan

Peserta juga bisa meminta bantuan bagian HRD di perusahaan tempat bekerja saat ini untuk membantu proses penggabungan KPJ.

3. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Alternatif lainnya adalah mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.



Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk menggabungkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kedua nomor KPJ (kartu lama dan baru)
  • e-KTP
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan sebelumnya

Pastikan dokumen asli dan fotokopi tersedia untuk mempercepat proses verifikasi.

Manfaat Menggabungkan Saldo JHT

Dengan menggabungkan kepesertaan, saldo JHT dari berbagai perusahaan akan tercatat dalam satu akun. Hal ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Data kepesertaan lebih rapi dan terintegrasi
  • Proses klaim lebih cepat dan mudah
  • Menghindari risiko kesalahan administrasi
  • Mempermudah pengecekan saldo JHT

Penggabungan sangat disarankan, terutama bagi pekerja yang telah beberapa kali berpindah tempat kerja.



Baca Juga: Perbedaan BPJS PBPU, BP Pemerintah Daerah, dan BPJS PBI: Jangan Sampai Salah

Kesimpulan

Memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan bukanlah masalah, karena saldo JHT dapat digabungkan menjadi satu melalui proses amalgamasi.

Penggabungan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO, melalui HRD perusahaan, atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menyatukan nomor kepesertaan, pengelolaan saldo JHT menjadi lebih mudah dan proses klaim di masa depan akan lebih praktis.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu KPJ, sebaiknya segera melakukan penggabungan agar data kepesertaan tetap tertib dan aman.

Baca Juga : Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Cek Status Terbaru 2026

Sumber : kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan