Status guru PPPK paruh waktu sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik.
Banyak yang ingin memastikan apakah posisi tersebut termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau masih dianggap sebagai tenaga honorer.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terkait hal ini.
Status PPPK Paruh Waktu Dipastikan sebagai ASN
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN.
Penegasan ini merujuk pada definisi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Saat ini, Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB masih membahas lebih lanjut mengenai mekanisme penanganan dan kebijakan terbaik bagi guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah berharap pembahasan tersebut menghasilkan solusi yang mampu memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik.
Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun memiliki status ASN, penggajian guru PPPK paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Sementara itu, Kemendikdasmen hanya bertanggung jawab pada pembayaran berbagai tunjangan bagi guru.
Beberapa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat antara lain :
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus Guru (TKG)
- Insentif tambahan bagi guru
Menariknya, pemerintah juga mulai menerapkan sistem baru dalam pembayaran TPG.
Jika sebelumnya tunjangan profesi guru diberikan setiap tiga bulan, kini TPG akan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru, seperti dilansir dari laman jpnn.com.
Upaya Pemerintah Mencegah PHK Guru Honorer
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu sebenarnya bertujuan melindungi nasib guru honorer.
Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya terpaksa merumahkan guru honorer karena keterbatasan anggaran untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh.
Di sisi lain, regulasi pemerintah menyatakan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah.
Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, pemerintah kemudian menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara.
Gaji Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah
Dalam kebijakan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Dengan adanya dukungan tunjangan dari pemerintah pusat seperti TPG dan TKG, diharapkan beban pemda dapat menjadi lebih ringan.
Kemendikdasmen juga mengimbau pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan, karena mereka tetap memiliki peran penting dalam keberlangsungan pendidikan di daerah.
Kesimpulan
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru yang sebelumnya berstatus honorer.
Meski bekerja dengan skema paruh waktu, mereka tetap termasuk dalam kategori ASN, bukan honorer.
Penggajian dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat memberikan berbagai tunjangan seperti TPG, TKG, dan insentif tambahan.
Kebijakan ini juga bertujuan mencegah PHK massal guru honorer sekaligus membantu daerah menyesuaikan kemampuan anggaran mereka.
Sumber: https://m.jpnn.com/

Komentar