Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan berbagai layanan salah satunya DJP Online dan platform perpajakan yang sebelumnya terpisah.
Teknologi yang digunakan mencakup cloud computing, artificial intelligence, dan analisis big data untuk memastikan proses yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Saat ini, Coretax dan DJP Online masih merupakan dua sistem yang berbeda. Namun dalam jangka panjang, Direktorat Jenderal Pajak berencana mengalihkan seluruh layanan DJP Online dan a-lokasi PJAP ke dalam platform Coretax secara bertahap.
Sementara itu, sistem lama seperti DJP Online dan aplikasi PJAP sebelumnya adalah platform perpajakan elektronik yang sudah digunakan dalam beberapa tahun terakhir.
Layanan yang tersedia di dalamnya meliputi e-Filing, e-Faktur, e-Billing, e-Bupot, dan lainnya, namun cenderung terpisah-pisah dan kurang terintegrasi secara sistemik.
Perbedaan Coretax dengan sistem perpajakan sebelumnya:
1. Registrasi Wajib Pajak
Sistem sebelumnya, masih melalui saluran layanan web dan loket, validasi data terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data belum terintegrasi.
Sistem Coretax, sudah melalui saluran layanan omnichannel dan borderiess, validasi data melalui pihak ketiga, alur pada satu proses dan data saling terkait.
2. Layanan Informasi
Sistem sebelumnya, masih melalui saluran layanan web dan loket, validasi data terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data terkait belum terintegrasi.
Sistem Coretax, disediakan TAM (Tax Account Management) melalui TPPORTAL yang dapat diakses kapan saja dan data real time yang mencakup profil WP, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan.
3. Pembayaran Pajak
Sistem sebelumnya, masih harus menggunakan satu kode billing untuk masing-masing jenis pembayaran pajak, mencari sendiri jenis pajak yang masih terutang, pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak belum online, tidak ada fitur data dan nilai pajak terutang.
Sistem Coretax, Pembayaran multi akun, adanya akun deposit, penyesuaian pembayaran online, dan adanya fitur data kewajiban pajak terutang.
Kesimpulannya Implementasi Coretax bertujuan membuat proses administrasi menjadi lebih simpel, cepat, dan transparan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kehadiran Coretax menjadi langkah modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Dibandingkan dengan sistem sebelumnya seperti DJP Online dan berbagai aplikasi PJAP yang masih terpisah, Coretax menawarkan platform yang lebih terintegrasi, otomatis, dan berbasis teknologi digital seperti cloud computing, artificial intelligence, serta analisis big data.
Melalui sistem ini, proses registrasi wajib pajak, layanan informasi perpajakan, hingga pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. Selain itu, integrasi data secara real time juga memudahkan wajib pajak dalam memantau kewajiban perpajakan mereka dalam satu platform terpadu.
Dengan implementasi Coretax secara bertahap, Direktorat Jenderal Pajak berharap layanan perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih efisien, akurat, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital.

Komentar