Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pemilik sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Al-Mudzakir. Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak November 2024 hingga 25 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait legalitas operasional pesantren tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Departemen Keagamaan, pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional sampai saat ini, sehingga dapat dikatakan ilegal,” ujarnya saat presskon, Jumat (20/02/2026).
Polisi mencatat terdapat lima korban dalam kasus ini. Satu korban mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, sementara empat korban lainnya mengalami pencabulan dengan berbagai bentuk tindakan tidak pantas.
“Untuk korban ada lima korban, empat korban lainnya mengalami tindakan pencabulan seperti diraba, dipaksa menonton video tidak pantas, serta tindakan fisik lainnya yang melanggar hukum,” jelas Bayu.
Pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dan pengajar untuk mendekati korban, yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut. Status pelaku sebagai figur otoritas membuat korban sulit melawan atau melaporkan peristiwa tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

Komentar