Informasi
Beranda / Informasi / Pelaporan SPT Meningkat! 10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, Coretax 17,3 Juta

Pelaporan SPT Meningkat! 10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, Coretax 17,3 Juta

Pelaporan SPT Meningkat! 10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, Coretax 17,3 Juta
Pelaporan SPT Meningkat! 10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor, Coretax 17,3 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus mengalami peningkatan menjelang tenggat waktu pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga 30 Maret 2026, total SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 10.124.668 SPT.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 8.877.779 SPT.



Rincian Jenis Wajib Pajak yang Melapor

Jika dirinci berdasarkan kategori wajib pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan terdiri dari:

  • 8.877.779 SPT orang pribadi karyawan
  • 1.039.175 SPT orang pribadi nonkaryawan
  • 205.752 SPT badan dalam rupiah
  • 145 SPT badan dalam valuta asing

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda (yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025), tercatat:

  • 1.795 SPT badan dalam rupiah
  • 22 SPT badan dalam valuta asing

Data ini menunjukkan bahwa kontribusi terbesar pelaporan tetap didominasi oleh wajib pajak individu.



Aktivasi Coretax DJP Capai 17,3 Juta Akun

Selain peningkatan pelaporan SPT, DJP juga mencatat pertumbuhan signifikan dalam aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan.

Hingga akhir Maret 2026, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai 17.367.922 akun, dengan rincian:

  • 16.310.079 akun wajib pajak orang pribadi
  • 967.121 akun wajib pajak badan
  • 90.495 akun instansi pemerintah
  • 227 akun pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Lonjakan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan pajak berbasis digital oleh masyarakat.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Melapor SPT

DJP kembali mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 7 ayat (1).

Berikut rincian denda yang berlaku:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT PPh wajib pajak badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi

Selain denda, pelaporan yang tidak benar juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.



Imbauan DJP: Segera Laporkan SPT Tepat Waktu

Melihat tren peningkatan pelaporan dan penggunaan layanan digital, DJP terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem online dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelaporan melalui platform digital dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien.

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi. Informasi ini dilansir dari laman money.kompas.com

Kesimpulan

Peningkatan jumlah pelaporan SPT hingga menembus 10,1 juta menunjukkan kesadaran wajib pajak yang semakin baik.

Di sisi lain, tingginya angka aktivasi Coretax yang mencapai 17,3 juta akun menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi layanan pajak semakin diterima masyarakat.

Meski demikian, DJP tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana.

Sumber: https://money.kompas.com/read/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan