Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun kontrak, termasuk mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun. Banyak karyawan dengan masa kerja 6 bulan masih bingung mengenai besaran THR yang akan diterima, karena tidak mendapatkan satu kali gaji penuh seperti pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan.
Pemerintah melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak memperoleh THR secara proporsional atau prorata. Dengan adanya aturan ini, perusahaan diwajibkan menghitung dan membayar THR secara adil sesuai masa kerja. Memahami sistem perhitungan THR prorata sangat penting agar pekerja mengetahui haknya dan perusahaan dapat menjalankan kewajiban secara transparan.
Mengenal THR Prorata
THR prorata adalah sistem pemberian tunjangan hari raya berdasarkan lama masa kerja karyawan. Artinya, pekerja yang belum mencapai satu tahun kerja tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan periode kerja yang telah dijalani.
Konsep prorata bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja baru agar tetap memperoleh hak finansial menjelang hari raya. Sistem ini juga mencerminkan keadilan, karena besaran THR dihitung secara proporsional sesuai kontribusi karyawan di perusahaan.
Menurut regulasi ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, termasuk 6 bulan, akan mendapatkan THR berdasarkan perhitungan tertentu.
Dengan adanya THR prorata, pekerja tidak perlu khawatir meskipun belum lama bekerja. Hal ini juga mendorong perusahaan untuk tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan baru, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Cara Menghitung THR Prorata
Sebelum melakukan perhitungan THR secara prorata, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui besaran gaji pokok, tunjangan tetap yang diterima setiap bulan, serta lamanya masa kerja karyawan di perusahaan. Ketiga komponen ini menjadi dasar utama dalam menentukan jumlah THR yang akan diperoleh, terutama bagi pekerja yang belum bekerja selama satu tahun penuh.
Dengan memahami data tersebut, proses penghitungan THR dapat dilakukan secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dilansir dari laman Metro berikut panduan menghitung THR prorata berdasarkan perbedaan masa kerja karyawan:
1. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x gaji pokok + tunjangan tetap.
Jika Anda sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000 per bulan, maka rincian THR Prorata sebagai berikut:
- THR Prorata: (6 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000).
- THR Prorata: 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Jadi, dengan masa kerja 6 bulan, Anda berhak menerima THR Prorata sebesar Rp3 juta.
2. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan
Berikut perhitungan THR Prorata dengan gaji pokok yang sama bagi Anda yang sudah bekerja selama 9 bulan:
- THR Prorata: (9 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000).
- THR Prorata: 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000.
Jadi, dengan masa kerja 9 bulan, Anda berhak menerima THR Prorata sebesar Rp4,5 juta rupiah. Jika terdapat kenaikan gaji sebelum pembayaran THR, maka perusahaan biasanya menggunakan gaji terakhir sebagai dasar perhitungan. Hal ini tentu menguntungkan pekerja karena nominal THR akan lebih besar.

Komentar