Upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan terus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Indonesia.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa tahapan ini menjadi dasar utama bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin bekerja sama agar mampu memberikan layanan yang aman, sesuai standar, dan berkualitas.
Proses Seleksi Ketat untuk Fasilitas Kesehatan
Setiap fasilitas kesehatan yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib melewati proses kredensialing sebagai tahap penilaian awal.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa faskes memenuhi kriteria dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Seluruh faskes tersebut telah melalui proses evaluasi sehingga dinyatakan layak melayani peserta.
Melibatkan Banyak Pihak Secara Transparan
Dalam pelaksanaan kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai pihak, mulai dari dinas kesehatan hingga asosiasi fasilitas kesehatan.
Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan indikator yang terukur dan sesuai regulasi.
Proses ini juga dilakukan secara transparan dengan hasil yang merupakan keputusan bersama tim, sehingga mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Informasi ini dilansir dari laman detik.com
Rekredensialing untuk Evaluasi dan Peningkatan
Selain penilaian awal, rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
Tujuannya agar fasilitas kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Proses ini juga menjadi momen evaluasi bagi faskes untuk melakukan perbaikan dan beradaptasi agar pelayanan tidak stagnan, melainkan terus berkembang.
Dukungan Asosiasi Rumah Sakit
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana, menilai bahwa kredensialing bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya bersama dalam menjaga mutu layanan kesehatan.
Rumah sakit berkomitmen memenuhi berbagai indikator, mulai dari kompetensi tenaga medis, kelengkapan sarana prasarana, hingga standar akreditasi dan keselamatan pasien.
Dorongan Digitalisasi dan Efisiensi Layanan
Arida juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kredensialing melalui digitalisasi serta penyempurnaan instrumen penilaian yang berfokus pada kualitas layanan.
Indikator seperti waktu tunggu pasien dan integrasi sistem digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan. Transformasi digital juga diyakini akan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Mekanisme Pengaduan Tanpa Biaya
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing tidak dipungut biaya.
Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi dengan menyertakan bukti yang lengkap.
Kesimpulan
Kredensialing dan rekredensialing menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas layanan Program JKN.
Melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, BPJS Kesehatan berupaya memastikan seluruh fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan terbaik.
Dengan dukungan digitalisasi dan sinergi bersama berbagai pihak, kualitas layanan kesehatan diharapkan terus meningkat demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Sumber: https://news.detik.com/

Komentar