Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin.
Kebijakan tersebut, menurutnya, hanya akan dirasakan oleh kelompok masyarakat kelas menengah hingga atas.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu, sebegaimana dilansir dari antara.com.
sebagai respons atas berbagai kekhawatiran publik terkait rencana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah
Menkes menjelaskan bahwa masyarakat miskin tetap terlindungi karena iuran mereka dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Artinya, kenaikan iuran tidak akan memengaruhi kelompok Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, sistem asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang dirancang dengan prinsip gotong royong.
Kelompok masyarakat mampu membantu membiayai layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sebagaimana konsep subsidi silang yang juga berlaku dalam sistem perpajakan.
Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan dan Ancaman Defisit
Lebih lanjut, Menkes mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menghadapi potensi defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk menutup kekurangan tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika tidak ada perubahan struktural, defisit serupa bisa terjadi setiap tahun.
Dampaknya dapat berupa keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, yang pada akhirnya mengganggu operasional fasilitas kesehatan.
Karena itu, penyesuaian iuran dinilai sebagai salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Kekhawatiran Dampak pada Peserta Nonaktif
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, menilai wacana kenaikan iuran perlu dikaji secara menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan biaya berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan iuran.
Menurutnya, kelompok miskin relatif aman karena dilindungi skema PBI JKN, sementara kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyesuaikan diri dengan kenaikan iuran.
Namun, kelas menengah terutama pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap berada dalam posisi yang lebih rentan.
Jika iuran meningkat, sebagian keluarga kemungkinan harus menyesuaikan anggaran bulanan, yang berisiko membuat mereka menunggak pembayaran dan kehilangan jaminan kesehatan saat dibutuhkan.
Perlunya Kajian Komprehensif
Agung menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian iuran sebaiknya dianalisis secara komprehensif agar tidak melemahkan daya jangkau sistem JKN.
Keberlanjutan program harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya kelas menengah.
Kesimpulan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan disebut hanya berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, sementara kelompok miskin tetap ditanggung pemerintah melalui skema PBI.
Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk mengatasi potensi defisit yang dapat mengganggu operasional rumah sakit dan keberlanjutan program JKN.
Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang karena berisiko meningkatkan peserta nonaktif, terutama dari kalangan kelas menengah.
Oleh sebab itu, keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan dan perlindungan sosial menjadi kunci dalam setiap keputusan terkait iuran BPJS Kesehatan.
Sumber : https://www.antaranews.com/

Komentar