Berita
Beranda / Berita / Kakek Pedagang Mainan Cabuli Siswi SD di Sampali

Kakek Pedagang Mainan Cabuli Siswi SD di Sampali

Aparat Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial S (64), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan dan jajanan di depan sekolah dasar di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan kasus ini terungkap pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan terhadap siswi SD Negeri 101776 di Kecamatan Sampali.



“Pelaku adalah seorang kakek berusia 64 tahun yang berdagang di sekitar sekolah negeri di wilayah Sampali. Korban utama berinisial FV, masih berusia 10 tahun. Selain itu, ada 28 anak lainnya yang telah kami jadikan saksi dan telah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (20/02/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati anak-anak menggunakan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memberikan jajanan kesukaan korban. Pendekatan tersebut membuat korban merasa nyaman dan tidak curiga terhadap pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan anak-anak yang menganggap dirinya sebagai sosok kakek. Dalam situasi itu, pelaku kemudian melakukan tindakan seperti memeluk, mencium, dan meraba bagian sensitif korban,” pungkas bayu.



Polisi menyebut jumlah korban mencapai 29 anak, seluruhnya siswi sekolah dasar di sekitar lokasi pelaku berjualan. Saat ini, seluruh korban telah menjalani pemeriksaan forensik dan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis mereka.

Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak. Polisi juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan luar sekolah.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan