BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Jangan Sampai Dinonaktifkan! Peserta PBI JK Desil 6–10 Wajib Update Data dalam 90 Hari

Jangan Sampai Dinonaktifkan! Peserta PBI JK Desil 6–10 Wajib Update Data dalam 90 Hari

Jangan Sampai Dinonaktifkan! Peserta PBI JK Desil 6–10 Wajib Update Data dalam 90 Hari
Jangan Sampai Dinonaktifkan! Peserta PBI JK Desil 6–10 Wajib Update Data dalam 90 Hari

Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan batas waktu 90 hari kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berada pada kelompok desil 6 hingga desil 10 untuk memperbarui data mereka.

Pembaruan ini diperlukan agar status kepesertaan tidak dinonaktifkan.

Pemerintah mengimbau para peserta untuk segera melakukan pembaruan data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, bagi peserta yang kondisi ekonominya sudah dinilai mampu, diharapkan dapat beralih ke kepesertaan mandiri dalam program jaminan kesehatan.

Informasi mengenai kebijakan ini juga dilaporkan oleh media nasional yang dilansir dari laman money.kompas.com



PBI JK Diprioritaskan untuk Masyarakat Desil 1–5

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan melalui skema PBI JK ditujukan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan, yaitu kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 sampai desil 5.

Apabila terdapat peserta yang merasa status ekonominya tidak sesuai, misalnya dinilai mampu padahal masih tergolong tidak mampu, mereka dapat mengajukan perubahan data melalui sistem DTSEN.

Hal tersebut juga disampaikan melalui akun resmi Instagram @pusdatinkesos, yang menegaskan pentingnya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Bantuan yang diterima oleh masyarakat mampu dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya lebih berhak menerima bantuan.



Cara Mengecek Status Desil Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa status kelompok desil secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Klik tombol Cari Data

Setelah itu, sistem akan menampilkan beberapa informasi penting seperti:

  • Nama lengkap penerima
  • Kelompok desil
  • Status bantuan sosial
  • Periode pencairan bansos

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan atau tidak.



Pengelompokan Desil dalam Data Sosial Ekonomi

Dalam sistem data sosial ekonomi nasional, masyarakat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori desil berdasarkan kondisi ekonomi.

Berikut pembagian kategori tersebut:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem)
  • Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6–10: Kelompok masyarakat menengah hingga atas yang dianggap mampu secara ekonomi

Data pengelompokan ini diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Sumber datanya berasal dari DTSEN Kemensos serta Badan Pusat Statistik (BPS).



Cara Mengajukan Perubahan Data Desil

Peserta yang merasa data ekonominya tidak sesuai dapat melakukan pembaruan melalui dua jalur, yaitu:

1. Jalur resmi melalui pemerintah daerah
Peserta dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk melakukan perubahan data.

2. Jalur mandiri melalui aplikasi
Perubahan data juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Melalui proses ini, pemerintah dapat menilai kembali kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial.



Kondisi yang Membuat Penerima Bansos Tidak Layak

Meski terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, seseorang bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila terjadi beberapa kondisi berikut:

  • Identitas atau alamat tidak ditemukan dalam sistem
  • Data yang tercatat tidak valid atau belum terverifikasi
  • Penerima bantuan telah meninggal dunia
  • Terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut

Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memantau status bantuan sosial melalui situs resmi Kemensos agar mengetahui perubahan data terbaru.



Kesimpulan

Kementerian Sosial memberikan waktu 90 hari kepada peserta PBI JK yang berada pada desil 6 hingga 10 untuk memperbarui data di DTSEN agar kepesertaan mereka tidak dinonaktifkan.

Program PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 5.

Masyarakat dapat mengecek status desil melalui situs cekbansos.kemensos.go.id serta melakukan pembaruan data melalui pemerintah daerah atau aplikasi Cek Bansos.

Dengan pembaruan data secara berkala, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sumber: https://money.kompas.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan