Langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia terus dijalankan oleh regulator dan pelaku industri, dengan fokus pada penguatan tata kelola, keterbukaan informasi, serta standar internasional yang lebih transparan.
Pasar modal Indonesia mendapat dorongan positif dari langkah-langkah transparansi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Praktisi pasar modal, Hans Kwee, menilai agenda penguatan transparansi yang dijalankan OJK, bersama PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sudah tepat, termasuk pengajuan proposal kepada Global Index Providers seperti MSCI dan FTSE.
Fokus Penguatan Transparansi: Kepemilikan Saham dan Free Float
Langkah reformasi ini mencakup:
- Penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik.
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
- Penguatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe untuk analisis lebih granular.
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui Peraturan BEI Nomor I-A.
Hans menekankan bahwa penyediaan data free float dan HSC dapat meningkatkan bobot Indonesia di indeks global MSCI dan FTSE, sekaligus memberikan analisis lebih detail bagi investor lokal maupun asing. Dilansir dari laman cnbcindonesia.com
Dampak Positif bagi Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK dan SRO menilai bahwa penguatan transparansi ini akan:
- Meningkatkan likuiditas pasar saham domestik
- Memperbaiki kualitas price discovery
- Menumbuhkan kepercayaan investor
- Menambah daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global
Selain itu, data pemilik manfaat (beneficial owner) dengan kepemilikan di atas 10% juga tersedia bagi pihak yang berkepentingan melalui prosedur resmi Bursa.
Implementasi Peraturan dan Penyesuaian BEI
PT BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif sejak 31 Maret 2026, termasuk:
- Penyesuaian definisi saham free float
- Peningkatan batas minimum free float menjadi 15%
- Pengaturan komprehensif terkait klasifikasi investor dan tata kelola perusahaan
BEI juga mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SK LBRE) per 1 April 2026 yang memperkuat pengungkapan informasi kepemilikan saham, termasuk:
- Data pemegang saham >5%
- Afiliasi pengendali di bawah 5%
- Pemilik manfaat >10%
- Klasifikasi saham berdasarkan tipe investor KSEI
Langkah-langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan praktik global, termasuk Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).
Penguatan Rencana Aksi dan Penegakan Hukum
OJK terus mendorong implementasi Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, termasuk:
- Pengembangan produk investasi ETF emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026
Prog - penegakan hukum tetap menjadi fokus, dengan sanksi administratif hingga Rp96,33 miliar pada 233 pihak hingga 31 Maret 2026. Penegakan juga mencakup kasus manipulasi pasar, penasihat investasi ilegal, dan pelanggaran administrasi lain.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa enforcement yang konsisten ini bertujuan memperkuat kredibilitas pasar dan menjaga disiplin serta kepercayaan investor.
Kesimpulan
Langkah OJK, BEI, dan KSEI dalam penguatan transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia dinilai positif oleh para pengamat.
Reformasi ini tidak hanya meningkatkan likuiditas dan kualitas price discovery, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun global.
Implementasi empat proposal reformasi, ditambah penguatan penegakan hukum, memastikan pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan transparan di kancah internasional.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com

Komentar