Pasca Lebaran 2026, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 PPPK mulai banyak dicari. Pemerintah kembali menunjukkan perhatian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal gaji dan berbagai tunjangan yang diterima.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum diatur secara detail, khususnya bagi PPPK dengan status paruh waktu.
Status dan Hak PPPK Paruh Waktu Terbaru
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu kini telah diakui sebagai bagian dari aparatur negara.
Mereka juga berhak memperoleh Nomor Induk PPPK sebagai identitas resmi. Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.
Meski statusnya sudah jelas, regulasi terkait tunjangan untuk PPPK paruh waktu hingga kini masih belum dijabarkan secara rinci.
Tunjangan PPPK Masih Mengacu Regulasi Lama
Dalam hal tunjangan, PPPK masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Beberapa jenis tunjangan yang diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural atau fungsional)
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan
Artinya, meskipun ada perkembangan status PPPK, sistem tunjangan belum mengalami perubahan signifikan.
Gaji PPPK 2026: Kenaikan Terbatas
Untuk tahun 2026, besaran gaji PPPK tidak mengalami perubahan besar. Kenaikan yang terjadi hanya sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, nominal gaji masih berada di kisaran yang tidak jauh berbeda dari tahun 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang paling dinantikan, terutama karena biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk tahun 2026, gaji ke-13 PPPK diperkirakan cair pada Juni hingga Juli 2026.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK penuh waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisaran gajinya:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,0 juta
- Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta
- Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
- Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
- Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
- Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
- Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
- Golongan X: Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
- Golongan XI: Rp3,4 juta – Rp5,7 juta
- Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
- Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta
- Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
- Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
- Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,0 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, masa kerja juga memengaruhi besaran gaji PPPK. Berikut gambaran umumnya:
- Masa kerja 0–1 tahun: sekitar Rp3,2 juta
- Masa kerja 10–11 tahun: sekitar Rp3,7 juta
- Masa kerja 20–21 tahun: sekitar Rp4,3 juta
- Masa kerja 32 tahun: bisa mencapai Rp5,2 juta
Semakin lama masa kerja, maka nominal gaji yang diterima juga akan semakin meningkat.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026 relatif stabil dengan kenaikan yang tidak terlalu signifikan. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni hingga Juli.
Di sisi lain, meskipun PPPK paruh waktu sudah diakui secara resmi, kejelasan terkait tunjangan mereka masih perlu ditunggu dalam regulasi berikutnya.

Komentar