Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 sering dilakukan pada bulan Juni. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan pendidikan yang meningkat pada periode tersebut.
Untuk tahun 2026, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti pencairan. Namun, jika merujuk tren sebelumnya, pencairan pada bulan Juni sangat mungkin terjadi.
Meski demikian, ASN termasuk PPPK diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Aturan Pemberian Gaji ke-13 PPPK
Pemberian gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Regulasi ini menjadi dasar hukum terkait siapa saja yang berhak menerima serta komponen yang termasuk dalam gaji ke-13.
Secara umum, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima dapat berbeda dengan PNS karena menyesuaikan komponen penghasilan yang melekat pada PPPK.
Beberapa poin penting terkait aturan gaji ke-13 antara lain:
- Diberikan kepada ASN aktif, termasuk PPPK
- Dibayarkan satu kali dalam setahun
- Bersumber dari APBN atau APBD
- Tidak termasuk tunjangan kinerja (pada beberapa kebijakan tertentu)
- Disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara
Pemerintah biasanya mengumumkan aturan resmi mendekati waktu pencairan untuk memastikan kejelasan bagi seluruh penerima.
Komponen dan Jumlah yang Diterima PPPK
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK umumnya mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, tidak semua komponen penghasilan dihitung dalam gaji ke-13.
Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (jika ada)
Sementara itu, beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja sering kali tidak dimasukkan, tergantung kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.
Sebagai gambaran, jumlah yang diterima PPPK akan berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan. PPPK dengan golongan lebih tinggi tentu akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Dilansir dari detik.com, Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian nominal yang ditetapkan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Nominal nya yaitu :
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)
Nominal nya yaitu :
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP atau sederajat
Nominal nya yaitu :
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI atau sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII atau sederajat
Nominal nya yaitu :
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV atau sederajat
Nominal nya yaitu :
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3 atau sederajat
Nominal nya yaitu :
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Ketentuan ini menjadi acuan dalam penyaluran gaji ke-13 tahun 2026, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
Penutup
Gaji ke-13 PPPK tahun 2026 menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh banyak aparatur negara. Meski belum ada kepastian resmi terkait tanggal pencairan, pola sebelumnya menunjukkan kemungkinan besar dana akan cair pada bulan Juni.
Pemerintah diharapkan segera mengumumkan aturan resmi agar memberikan kepastian bagi para penerima. Sambil menunggu, PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan dan terus memantau informasi terbaru dari sumber terpercaya.
Sumber referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8444857/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-juni-2026-ini-aturan-resmi-lengkap-nominalnya?page=2

Komentar