Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 diberikan dengan beberapa syarat. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum Hari Raya 2026 atau sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.
Untuk CPNS, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sedangkan bagi CPNS yang dibiayai APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Rincian Gaji ke-13 Non-ASN dan Pejabat
Selain ASN, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D-I:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
D-II/D-III:
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200
D-IV/S1:
- Masa kerja 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3:
- Masa kerja 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi aparatur negara setelah sebelumnya menerima THR. Dengan komponen lengkap tanpa potongan serta besaran yang disesuaikan status dan masa kerja, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Sumber : cnbcindonesia.com

Komentar