Ekonomi Informasi
Beranda / Informasi / FTSE Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, OJK Sebut Kepercayaan Investor Meningkat

FTSE Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, OJK Sebut Kepercayaan Investor Meningkat

FTSE Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, OJK Sebut Kepercayaan Investor Meningkat
FTSE Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, OJK Sebut Kepercayaan Investor Meningkat

Di tengah dinamika pasar keuangan global, posisi Indonesia di mata investor internasional terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik hasil penilaian terbaru dari FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.

Dalam laporan tersebut, Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, sejajar dengan negara besar seperti Tiongkok dan India.

Selain itu, Indonesia juga tidak masuk dalam daftar pemantauan (Watch List), yang menunjukkan stabilitas status pasar modal nasional.



Cerminan Keberhasilan Reformasi Pasar Modal

Penilaian dari FTSE Russell ini dinilai sebagai bukti bahwa berbagai langkah reformasi yang dilakukan Indonesia mulai menunjukkan hasil positif.

Implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal disebut memberikan progres yang kredibel di mata investor global.

FTSE Russell juga menegaskan bahwa upaya peningkatan transparansi, integritas, serta tata kelola pasar akan terus dipantau secara berkelanjutan seiring implementasi kebijakan tersebut. Dilansir dari laman cnbcindonesia.com

OJK Perkuat Kebijakan Bersama SRO

OJK menegaskan bahwa berbagai kebijakan strategis yang telah dijalankan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat kepercayaan investor sekaligus memastikan pasar modal domestik mampu bersaing di tingkat global.



Empat Langkah Penguatan Transparansi

Sebagai bagian dari reformasi, OJK telah menuntaskan empat inisiatif penting yang sebelumnya dikomunikasikan kepada penyedia indeks global, yaitu:

  1. Keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen
  2. Penyempurnaan klasifikasi investor menjadi 39 kategori
  3. Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen
  4. Penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai sistem peringatan dini bagi investor

Selain itu, terdapat juga kebijakan tambahan berupa pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Sinyal Positif bagi Kepercayaan Investor

OJK menilai pengakuan dari FTSE Russell ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun internasional.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan telah sejalan dengan standar dan praktik terbaik global dalam pengembangan pasar modal.



Komitmen Lanjutan Perkuat Pasar Modal

Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur.

Selain itu, komunikasi aktif dengan lembaga indeks global seperti FTSE Russell juga akan terus diperkuat.

OJK juga berkomitmen menjaga stabilitas pasar, meningkatkan perlindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui inovasi produk dan perluasan basis investor.

Kesimpulan

Keputusan FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market menjadi bukti nyata bahwa reformasi pasar modal berjalan ke arah yang positif.

Dengan dukungan kebijakan yang berkelanjutan dan kondisi ekonomi yang stabil, pasar modal Indonesia dinilai memiliki potensi semakin kuat, kredibel, dan kompetitif di kancah global.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan