BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Cek Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Cek Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Cek Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Dengan membayar iuran secara rutin atau melalui bantuan pemerintah, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan lanjutan. Namun, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh program ini.

Memahami layanan yang tidak termasuk dalam jaminan sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan biaya tambahan jika diperlukan.

Informasi ini juga membantu masyarakat agar tidak salah persepsi mengenai cakupan manfaat yang diberikan. Oleh sebab itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar penyakit serta tindakan medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.



Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara umum, BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang diakibatkan oleh tindakan disengaja, kecelakaan tertentu, maupun kondisi di luar indikasi medis.

Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah terkait jaminan kesehatan nasional. Berikut beberapa jenis penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung, dilansir dari laman CNN :

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Peserta disarankan untuk selalu mengikuti prosedur pelayanan agar pengobatan tetap dapat dijamin.



Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Selain penyakit tertentu, beberapa tindakan operasi juga tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Hal ini biasanya berkaitan dengan tujuan non-medis atau estetika.

Berikut beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan :

  1. Operasi estetika
  2. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Meski demikian, jika operasi dilakukan karena alasan kesehatan, seperti kecelakaan atau penyakit tertentu, maka BPJS tetap dapat menanggung sesuai prosedur.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, tetapi terdapat batasan layanan yang perlu diketahui peserta.

Penyakit akibat penyalahgunaan zat, tindakan kriminal, prosedur non-medis, serta operasi kosmetik umumnya tidak ditanggung.



Oleh karena itu, memahami ketentuan ini sangat penting agar peserta dapat mengantisipasi biaya tambahan dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dengan mematuhi prosedur rujukan serta memastikan indikasi medis yang jelas, peserta tetap dapat memperoleh manfaat maksimal dari program jaminan kesehatan nasional. Edukasi mengenai cakupan layanan juga membantu masyarakat menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan