Menjelang hari raya, banyak pekerja mencari informasi tentang cara menghitung THR 2026 karyawan swasta. Pada dasarnya, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada dua faktor utama, yaitu masa kerja dan komponen upah bulanan yang diterima pekerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dasar perhitungan THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap yang dibayarkan rutin setiap bulan
Jika perusahaan menggunakan sistem upah tunggal (tidak memisahkan gaji pokok dan tunjangan tetap), maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah total upah bulanan yang diterima pekerja.
Rumus THR 2026 untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan penuh.
Rumus:
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh Perhitungan:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Total upah bulanan: Rp6.000.000
Maka, THR yang diterima = Rp6.000.000.
Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun mendapatkan hak THR secara penuh sesuai ketentuan.
Rumus THR 2026 untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)
Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara prorata atau proporsional.
Rumus:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh Perhitungan:
Masa kerja: 8 bulan
Upah bulanan: Rp6.000.000
Perhitungan:
(8 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.000.000
Jadi, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp4.000.000 secara proporsional.
Skema ini memastikan pekerja tetap memperoleh hak THR meskipun belum genap satu tahun bekerja.
Baca Juga : Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026: Cek Infonya
Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas 2026
Perhitungan THR pekerja harian lepas sedikit berbeda karena sistem pengupahannya bergantung pada jumlah hari kerja dan kehadiran.
Ketentuan Perhitungannya:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. - Masa kerja kurang dari 12 bulan
THR dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja sejak pertama bekerja hingga menjelang hari raya.
Dengan metode rata-rata ini, nilai THR mencerminkan penghasilan riil pekerja, sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Perhitungan THR 2026 karyawan swasta sebenarnya cukup sederhana jika memahami rumus dasarnya.
- Masa kerja 12 bulan, THR1 kali gaji bulanan
- Masa kerja < 12 bulan, dihitung prorata
- Pekerja harian lepas, menggunakan sistem rata-rata upah
Dengan memahami rumus THR 2026 ini, pekerja dapat mengecek sendiri estimasi hak yang seharusnya diterima sebelum hari raya.










