• Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Menghitung THR 2026 Karyawan Swasta Lengkap dengan Rumus dan Contohnya

Harfiansyah by Harfiansyah
1 Maret 2026
in Informasi
0
Cara Menghitung THR 2026 Karyawan Swasta Lengkap dengan Rumus dan Contohnya

Cara Menghitung THR 2026 Karyawan Swasta Lengkap dengan Rumus dan Contohnya

Menjelang hari raya, banyak pekerja mencari informasi tentang cara menghitung THR 2026 karyawan swasta. Pada dasarnya, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada dua faktor utama, yaitu masa kerja dan komponen upah bulanan yang diterima pekerja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dasar perhitungan THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap yang dibayarkan rutin setiap bulan

Jika perusahaan menggunakan sistem upah tunggal (tidak memisahkan gaji pokok dan tunjangan tetap), maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah total upah bulanan yang diterima pekerja.



Rumus THR 2026 untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan penuh.

Rumus:
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Perhitungan:

Gaji pokok: Rp5.000.000

Tunjangan tetap: Rp1.000.000

Total upah bulanan: Rp6.000.000

Maka, THR yang diterima = Rp6.000.000.

Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun mendapatkan hak THR secara penuh sesuai ketentuan.



Rumus THR 2026 untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)

Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara prorata atau proporsional.

Rumus:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

Contoh Perhitungan:

Masa kerja: 8 bulan

Upah bulanan: Rp6.000.000

Perhitungan:
(8 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.000.000

Jadi, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp4.000.000 secara proporsional.

Skema ini memastikan pekerja tetap memperoleh hak THR meskipun belum genap satu tahun bekerja.



Baca Juga : Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026: Cek Infonya

Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas 2026

Perhitungan THR pekerja harian lepas sedikit berbeda karena sistem pengupahannya bergantung pada jumlah hari kerja dan kehadiran.

Ketentuan Perhitungannya:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
    THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan
    THR dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja sejak pertama bekerja hingga menjelang hari raya.

Dengan metode rata-rata ini, nilai THR mencerminkan penghasilan riil pekerja, sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Perhitungan THR 2026 karyawan swasta sebenarnya cukup sederhana jika memahami rumus dasarnya.

  • Masa kerja 12 bulan, THR1 kali gaji bulanan
  • Masa kerja < 12 bulan, dihitung prorata
  • Pekerja harian lepas, menggunakan sistem rata-rata upah

Dengan memahami rumus THR 2026 ini, pekerja dapat mengecek sendiri estimasi hak yang seharusnya diterima sebelum hari raya.

Tags: aturan THR Permenaker 6 2016besaran THR 2026cara menghitung THR 2026gaji pokok dan tunjangan tetaphak THR karyawan swastaketentuan THR Indonesia.komponen perhitungan THRpanduan THR menjelang Lebaranperhitungan THR terbarurumus THR karyawan swastasimulasi THR 2026THR 2026THR masa kerja 12 bulanTHR pekerja harian lepasTHR prorata karyawan
Next Post
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Skema WFA Lengkap

Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Skema WFA Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Pasar Saham Asia Menguat Setelah Trump Umumkan Penarikan Pasukan dari Iran

Pasar Saham Asia Menguat Setelah Trump Umumkan Penarikan Pasukan dari Iran

1 April 2026
Cek Daftar Instansi dengan SKB CAT Pada CPNS 2024, Refrensi Tes PNS 2026

Cek Daftar Instansi dengan SKB CAT Pada CPNS 2024, Refrensi Tes PNS 2026

17 April 2026
Infus dan Suntikan Saat Puasa Ramadhan, Ini Hukum dan Penjelasannya

Infus dan Suntikan Saat Puasa Ramadhan, Ini Hukum dan Penjelasannya

26 Februari 2026
2 Aktivitas Mendidik Anak Selama Ramadhan

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia

15 September 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Kabar Gaji Pensiunan PNS 2026: Fakta Resmi dari Pemerintah dan Taspen
  • Jadwal Libur Idul Adha 2026 & Cuti Bersama
  • Apakah PPPK Dapat Jaminan Pensiun? Simak Penjelasan Lengkapnya
  • IHSG Berpotensi Melemah, 6 Saham Jadi Andalan Cuan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.