PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK memiliki masa kerja kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Dalam sistem lama, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS. Hal ini ditegaskan dalam kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan tanpa pensiun .
Perubahan Aturan: PPPK Kini Berhak Pensiun
Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak atas jaminan sosial, termasuk pensiun dan hari tua . Artinya, secara hukum:
- PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun
- Hak ini setara secara prinsip dengan PNS
- Berlaku setelah ASN berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun
Namun, implementasinya masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Skema Pensiun PPPK: Tidak Sepenuhnya Sama dengan PNS
Meski sudah diakui dalam undang-undang, skema pensiun PPPK memiliki perbedaan mendasar dibanding PNS. Beberapa ketentuan penting:
- Masa kerja kurang dari 16 tahun, pensiun diberikan sekaligus (lump sum)
- Masa kerja 16 tahun atau lebih, berhak atas pensiun bulanan
Sumber dana berasal dari:
- Iuran pegawai
- Kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja
Skema ini dikenal sebagai defined contribution (iuran pasti), berbeda dengan PNS yang menggunakan skema manfaat pasti.
Jaminan Hari Tua Sudah Berlaku
Sebelum adanya UU ASN terbaru, PPPK sebenarnya sudah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial, seperti:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
Program ini dikelola melalui sistem jaminan sosial nasional, termasuk melalui PT Taspen atau skema lain yang ditetapkan pemerintah
Penutup
PPPK kini secara hukum berhak mendapatkan jaminan pensiun setelah berlakunya UU ASN 2023. Namun, skema yang diterapkan berbeda dengan PNS dan masih dalam tahap penyempurnaan. Dengan demikian, PPPK tetap memiliki prospek jaminan hari tua, meskipun implementasinya belum sepenuhnya berjalan seperti sistem pensiun PNS.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4658149/apakah-pppk-mendapatkan-dana-pensiun-bulanan-begini-penjelasannya









