Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Apakah PPPK Dapat Jaminan Pensiun? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apakah PPPK Dapat Jaminan Pensiun? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apakah PPPK Dapat Jaminan Pensiun? Simak Penjelasan Lengkapnya

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK memiliki masa kerja kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Dalam sistem lama, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS. Hal ini ditegaskan dalam kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan tanpa pensiun .



Perubahan Aturan: PPPK Kini Berhak Pensiun

Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak atas jaminan sosial, termasuk pensiun dan hari tua . Artinya, secara hukum:

  • PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun
  • Hak ini setara secara prinsip dengan PNS
  • Berlaku setelah ASN berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun

Namun, implementasinya masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Skema Pensiun PPPK: Tidak Sepenuhnya Sama dengan PNS

Meski sudah diakui dalam undang-undang, skema pensiun PPPK memiliki perbedaan mendasar dibanding PNS. Beberapa ketentuan penting:

  • Masa kerja kurang dari 16 tahun, pensiun diberikan sekaligus (lump sum)
  • Masa kerja 16 tahun atau lebih, berhak atas pensiun bulanan

Sumber dana berasal dari:

  • Iuran pegawai
  • Kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja

Skema ini dikenal sebagai defined contribution (iuran pasti), berbeda dengan PNS yang menggunakan skema manfaat pasti.



Jaminan Hari Tua Sudah Berlaku

Sebelum adanya UU ASN terbaru, PPPK sebenarnya sudah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial, seperti:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian

Program ini dikelola melalui sistem jaminan sosial nasional, termasuk melalui PT Taspen atau skema lain yang ditetapkan pemerintah

Penutup

PPPK kini secara hukum berhak mendapatkan jaminan pensiun setelah berlakunya UU ASN 2023. Namun, skema yang diterapkan berbeda dengan PNS dan masih dalam tahap penyempurnaan. Dengan demikian, PPPK tetap memiliki prospek jaminan hari tua, meskipun implementasinya belum sepenuhnya berjalan seperti sistem pensiun PNS.



Sumber

https://www.antaranews.com/berita/4658149/apakah-pppk-mendapatkan-dana-pensiun-bulanan-begini-penjelasannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan