Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 ternyata belum benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa hingga pertengahan April 2026 belum ada aturan baru, sehingga pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12% sejak Januari 2024.
Heboh Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan
Belakangan beredar kabar di media sosial bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2026. Informasi ini membuat banyak pensiunan heboh dan berharap ada tambahan penghasilan. Namun, pemerintah bersama PT Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut belum benar.
Fakta Resmi dari Pemerintah
- Hingga pertengahan April 2026, belum ada peraturan pemerintah (PP) baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
- Aturan terakhir yang berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% mulai Januari 2024.
- Pembayaran pensiun tetap dilakukan rutin setiap tanggal 1, meskipun bertepatan dengan hari libur.
Tunjangan Pensiunan Tetap Berlaku
Selain gaji pokok, pensiunan masih menerima tunjangan sesuai ketentuan:
- Tunjangan keluarga: 10% untuk pasangan, 2% per anak.
- Tunjangan pangan: setara 10 kg beras atau uang Rp7.242 per kg.
Waspada Hoaks di Media Sosial
Beredar banyak informasi palsu terkait:
- Kenaikan gaji pensiunan 2026.
- Adanya gaji ke-13.
- Pemangkasan tunjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa semua kabar tersebut tidak benar. Pensiunan diminta selalu mengecek informasi melalui sumber resmi seperti situs pemerintah atau PT Taspen.
Kesimpulan
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih sebatas isu. Hingga kini, aturan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12%. Pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Sumber : https://radarpalu.jawapos.com










