Banyak pekerja di Indonesia masih mencari informasi mengenai cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini menjadi salah satu manfaat penting bagi pekerja karena memberikan tabungan yang dapat diambil ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.
Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan bagi pekerja, yaitu JHT, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dari keempat program tersebut, JHT paling sering menjadi perhatian karena saldo yang terkumpul dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, baik karena resign, PHK, maupun pensiun.
Kabar baiknya, meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif, saldo JHT tetap dapat dicairkan. Namun, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Informasi ini dirangkum dari laman InsertLive mengenai prosedur klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kondisi berikut :
- Sudah mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT yang dapat diunduh dari layanan Lapak Asik
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan meliputi :
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau putusan PHI bagi peserta yang resign atau terkena PHK
- Surat keterangan pensiun bagi peserta yang telah pensiun
- NPWP apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta
Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi secara sistem sebelum proses klaim dilanjutkan.
Cara Mencairkan JHT Melalui Website Lapak Asik
Setelah dokumen siap, peserta dapat mengajukan klaim melalui website Lapak Asik dengan langkah berikut :
- Kunjungi portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan proses verifikasi otomatis
- Lengkapi data yang diminta pada halaman pendaftaran
- Unggah seluruh dokumen persyaratan
- Peserta akan mendapatkan notifikasi jadwal serta kantor cabang yang ditunjuk
- Siapkan dokumen asli untuk proses verifikasi lanjutan
- Ikuti sesi wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan
- Jika klaim disetujui, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta
Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi BPJSTKU
Selain melalui website, pencairan saldo juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi BPJSTKU. Berikut langkah-langkahnya :
- Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru jika belum terdaftar
- Pilih menu Antrean Online
- Unduh dan isi formulir pengajuan JHT
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses verifikasi dari petugas
- Ikuti wawancara online jika diperlukan
- Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar
Dengan metode ini, peserta dapat mengurus klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Kesimpulan
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif.
Hal terpenting adalah memastikan semua persyaratan administrasi telah lengkap dan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan.
Melalui layanan online seperti Lapak Asik dan aplikasi BPJSTKU, proses klaim kini menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pencairan saldo JHT bisa diproses lebih cepat dan dana dapat segera masuk ke rekening peserta.
Sumber : https://www.insertlive.com

Komentar