Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya untuk mengaktifkan akun Coretax DJP.
Hal ini karena mulai Januari 2026, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, akan dilakukan melalui sistem Coretax.
Jika wajib pajak belum melakukan aktivasi akun, maka berpotensi mengalami kendala saat menjalankan kewajiban perpajakan.
Menunda proses aktivasi juga dapat menimbulkan risiko teknis seperti kesulitan mengakses sistem, antrean server yang padat, proses otorisasi yang lebih lama, hingga kemungkinan terlambat melaporkan SPT.
Namun sebelum melakukan aktivasi Coretax DJP, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP Online serta NPWP 16 digit.
Untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP tersebut berasal dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem perpajakan.
Untuk memastikan apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP, wajib pajak dapat mencoba login ke DJP Online menggunakan NIK.
Jika berhasil masuk, berarti NIK tersebut telah terintegrasi. Jika belum, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP.
Tahapan Mengaktifkan Akun Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform baru untuk layanan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, seluruh wajib pajak perlu mengetahui cara aktivasi Coretax DJP agar dapat mengakses layanan pajak dan melaporkan SPT secara online mulai tahun 2026.
Tahap Pertama: Mengaktifkan Akun Coretax
Berikut langkah awal untuk mengaktifkan akun Coretax DJP:
- Buka halaman login Coretax DJP
- Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan ID Pengguna berupa NIK.
- Pilih metode verifikasi melalui email yang terdaftar di DJP atau nomor ponsel yang terdaftar.
- Masukkan kode captcha.
- Centang pernyataan yang tersedia.
- Klik Kirim untuk melanjutkan proses.
Tahap Kedua: Konfirmasi Aktivasi Akun
Setelah proses pertama selesai, lakukan konfirmasi melalui email atau SMS.
- Buka email jika memilih verifikasi melalui surat elektronik.
- Buka SMS jika memilih verifikasi melalui nomor ponsel.
- Klik tautan konfirmasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya lakukan pengaturan keamanan akun:
- Buat password yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
- Ulangi password untuk konfirmasi.
- Buat passphrase dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter.
- Ulangi passphrase.
- Klik Simpan untuk menyelesaikan tahap ini.
Tahap Ketiga: Login dan Mengaktifkan Sertifikat Digital
Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login kembali ke sistem Coretax DJP menggunakan NIK dan password.
Kemudian ikuti langkah berikut:
- Masuk ke menu Portal Saya, Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
- Pada bagian Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase lalu ulangi kembali.
- Centang pernyataan dan klik Simpan.
Selanjutnya:
- Buka Portal Saya , Profil Saya Nomor Identifikasi Eksternal, Digital Sertifikat.
- Geser halaman ke kanan dan klik Status.
- Pilih Menghasilkan untuk membuat sertifikat digital.
Langkah terakhir:
- Masuk ke Portal Saya, Dokumen Saya.
- Klik Hasilkan Dokumen pada bagian kanan atas.
- Geser ke kanan lalu unduh Surat Aktivasi NIK sebagai bukti aktivasi akun Coretax.
Kesimpulan
Aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah penting bagi wajib pajak karena seluruh layanan perpajakan akan terpusat dalam sistem ini mulai tahun 2026.
Dengan mengaktifkan akun lebih awal, wajib pajak dapat menghindari berbagai kendala teknis sekaligus memastikan proses pelaporan pajak, termasuk SPT Tahunan, dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Komentar