Program jaminan kesehatan nasional di Indonesia terus berkembang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu segmen kepesertaan yang banyak digunakan adalah peserta mandiri atau PBPU. Namun, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala, seperti akun tidak aktif, tunggakan iuran, atau kesulitan aktivasi ulang.
Saat ini, proses aktivasi akun BPJS dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Hal ini tentu memudahkan peserta, terutama bagi pekerja mandiri atau pelaku usaha yang memiliki mobilitas tinggi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian BPJS PBPU, cara mengaktifkan akun secara online, aktivasi ulang BPJS PBI, serta cara mengecek status kepesertaan.
Apa Itu BPJS PBPU
BPJS PBPU merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah. Peserta dalam kategori ini adalah individu yang tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal, seperti pedagang, wiraswasta, petani, nelayan, dan pekerja lepas. Mereka mendaftarkan diri secara mandiri dan membayar iuran setiap bulan sesuai kelas layanan.
Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Peserta PBPU memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Namun, karena pembayaran dilakukan secara mandiri, peserta PBPU sering mengalami penonaktifan jika terjadi tunggakan iuran. Oleh sebab itu, penting memahami cara aktivasi akun agar tetap dapat menggunakan layanan kesehatan.
Cara Aktifkan Akun BPJS Peserta PBPU
Saat ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait cara mengaktifkan akun BPJS pada peserta PBPU yang sudah tidak aktif. Dilansir dari laman Detik, aktivasi akun PBPU kini bisa dilakukan secara praktis melalui layanan digital. Berikut langkah-langkahnya:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
Dengan mengikuti langkah tersebut, akun PBPU akan kembali aktif dan dapat digunakan.
Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI
Berbeda dengan PBPU, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun, status PBI juga bisa dinonaktifkan jika data kependudukan berubah atau tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Berikut cara aktivasi ulang:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atua fasilitas kesehatan.
- Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Proses ini memerlukan waktu karena melalui tahap seleksi dan pengesahan.
Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak
Dilansir dari laman detik, berdasarkan data Kemensos RI periode 1 hingga 7 Februari sebanyak 8.394 peserta PBI JK yang akun BPJS-nya dinonaktifkan telah aktif kembali. Untuk peserta yang masih bingung, ini panduannya. Pengecekan status sangat penting agar peserta tidak mengalami kendala saat berobat. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Buka aplikasi Mobile JKN, unduh dulu di Play Store atau App Store jika belum ada
- Login dengan NIK dan password yang didaftarkan
- Lihat bagian atas nama peserta
- Cek status, bila aktif akan muncul tulisan ‘Semua Keluarga Anda Terlindungi’
- Bila belum yakin, klik bagian tersebut
- Lalu cek status semua kepesertaan
Disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala, terutama bagi peserta mandiri.
Kesimpulan
Aktivasi akun BPJS peserta PBPU secara online kini semakin mudah berkat layanan digital. Peserta hanya perlu menggunakan aplikasi Mobile JKN, melunasi tunggakan, dan menunggu pembaruan status. Sementara itu, peserta PBI harus melalui proses verifikasi ulang melalui dinas sosial jika status dinonaktifkan.
Memastikan kepesertaan tetap aktif sangat penting untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Oleh karena itu, lakukan pengecekan rutin, bayar iuran tepat waktu, dan manfaatkan layanan digital yang tersedia.

Komentar