Berita BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Kesehatan
Beranda / Kesehatan / BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, DPRD Medan Soroti Kebijakan Pusat

BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, DPRD Medan Soroti Kebijakan Pusat

Kebijakan pemerintah pusat terkait penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan klasifikasi desil ekonomi berdampak pada sejumlah warga di Kota Medan. Peserta yang masuk kategori di atas Desil 5 dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dan kepesertaannya dinonaktifkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menyayangkan kebijakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak.

“Yang di atas Desil 5 itu dinonaktifkan. Cuman kami juga jujur sangat menyayangkan ketidakadaan yang dilakukan pemberitahuan ataupun peringatan kepada masyarakat atau pasien yang menjadi orang yang diputuskan, dinonaktifkan BPJS-nya,” ujarnya saat di wawancarai, Selasa (24/02/2026).


Menurutnya, pemberitahuan penting agar masyarakat memiliki kesempatan menyesuaikan status kepesertaan sebelum benar-benar kehilangan akses jaminan kesehatan.

“Dan ini harusnya pemberitahuan atau peringatan itu dilakukan, sehingga mereka bisa kalaupun mereka tidak di Desil 1 sampai 5, mereka bisa menggeser ataupun merubah dari PBI menjadi Mandiri,” jelasnya.

Ia juga menekankan agar kebijakan penonaktifan tidak hanya berbasis sistem dan data administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.



“Sebenarnya yang paling saya harapkan adalah penonaktifan yang dilakukan oleh BPJS itu harus berdasarkan asas verifikasi validasi. Jangan hanya melihat dari sistem, jangan hanya melihat dari data yang ada, tapi lihat orangnya di bawah seperti apa,” pungkasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan