Menjelang musim mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk bagi peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan selama perjalanan mudik dan perayaan Idulfitri.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait persiapan mudik Lebaran 2026 di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.
Peserta PBI Nonaktif Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan masih dapat memperoleh layanan kesehatan tertentu, terutama untuk penyakit yang bersifat katastropik.
Menurutnya, peserta yang membutuhkan layanan medis seperti cuci darah (hemodialisis) tetap akan dilayani.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasien dengan penyakit serius tetap mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa hambatan.
BPJS Kesehatan juga masih menunggu hasil ground check terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang saat ini sedang diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menunggu Data Kemensos dan BPS untuk Penyesuaian Status Peserta
Prihati menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menunggu data resmi dari Kemensos dan BPS terkait status peserta PBI yang dinonaktifkan.
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan apakah peserta tersebut akan dipindahkan ke segmen kepesertaan lain atau diaktifkan kembali.
Jika sudah ada keputusan dari Kemensos mengenai status baru peserta, BPJS Kesehatan akan segera menyesuaikan sistem pelayanan agar mereka tetap dapat menerima manfaat Program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Kantor Cabang Tetap Dibuka Selama Masa Mudik
Untuk memastikan peserta tetap dapat mengakses layanan administrasi secara langsung, BPJS Kesehatan juga membuka pelayanan di kantor cabang pada beberapa tanggal selama periode mudik Lebaran 2026.
Layanan tatap muka tersebut dibuka pada :
- 18 Maret 2026
- 20 Maret 2026
- 23 Maret 2026
- 24 Maret 2026
Jam pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa momentum mudik tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Posko Mudik BPJS Kesehatan di Berbagai Titik Strategis
Sebagai bagian dari dukungan pelayanan selama arus mudik Lebaran, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah lokasi strategis.
Posko ini beroperasi mulai 13 hingga 26 Maret 2026 dan menyediakan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan terkait Program JKN.
Beberapa lokasi posko mudik antara lain:
- Pelabuhan Merak, Banten
- Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur
- Rest Area Tol 88A Cipularang, Purwakarta
- Rest Area Tol 166A Cipali, Majalengka
- Rest Area Tol 429A Ungaran, Semarang
- Rest Area Tol 519A Masaran, Sragen
- Terminal Purabaya, Sidoarjo
- Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar
Kehadiran posko ini diharapkan dapat membantu para pemudik memperoleh informasi dan layanan kesehatan selama perjalanan.
Peserta JKN Tetap Bisa Berobat Meski di Luar Kota
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Jika fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga sedang tutup, peserta masih dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sedang beroperasi.
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas bagi Peserta JKN
Selain layanan kesehatan umum, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta.
Jika biaya pengobatan melebihi jumlah tersebut, maka sisa biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh peserta Program JKN, termasuk peserta PBI yang sebelumnya nonaktif, tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa mudik Lebaran 2026.
Berbagai langkah telah disiapkan, mulai dari pembukaan layanan kantor cabang, penyediaan posko mudik di berbagai titik strategis, hingga kemudahan akses layanan kesehatan di luar daerah domisili.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih tenang karena perlindungan kesehatan tetap tersedia selama perjalanan maupun saat merayakan Idulfitri.
Sumber: https://www.antaranews.com/

Komentar