Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hak yang diterima PPPK, terutama soal pensiun. Apakah PPPK mendapatkan pensiun seperti PNS? Berikut penjelasan lengkapnya.
Status PPPK dalam Sistem ASN
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Artinya, PPPK memiliki kedudukan resmi dalam struktur kepegawaian negara.
Apakah PPPK Berhak Mendapat Pensiun?
Kabar baiknya, PPPK kini memiliki hak atas jaminan pensiun. Hal ini merupakan perubahan penting dalam kebijakan ASN yang sebelumnya hanya memberikan pensiun kepada PNS.
Berdasarkan Undang-Undang ASN terbaru, seluruh ASN termasuk PPPK berhak memperoleh jaminan sosial, yang meliputi:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Dengan demikian, PPPK secara resmi berhak mendapatkan pensiun sebagai bentuk perlindungan di masa tua.
Skema dan Besaran Pensiun PPPK
Pemerintah menerapkan sistem defined contribution atau iuran pasti dalam program pensiun PPPK. Artinya, besaran manfaat pensiun tergantung pada total iuran yang dibayarkan selama masa kerja.
Beberapa ketentuan penting terkait pensiun PPPK antara lain:
- Iuran berasal dari pegawai dan pemerintah sebagai pemberi kerja
- Dana pensiun diinvestasikan selama masa kerja
- Hasil akumulasi iuran akan menjadi manfaat pensiun
Adapun mekanisme pencairannya:
- Masa kerja kurang dari 16 tahun: dibayarkan sekaligus saat pensiun
- Masa kerja minimal 16 tahun: dibayarkan secara berkala (bulanan)
- Semakin lama masa kerja, semakin besar manfaat pensiun yang diterima
- Kisaran Gaji PPPK sebagai Dasar Iuran
Besaran iuran pensiun PPPK dihitung dari penghasilan, khususnya gaji pokok. Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1,9 juta – Rp 2,9 juta
- Golongan II: Rp 2,1 juta – Rp 3 juta
- Golongan III: Rp 2,2 juta – Rp 3,2 juta
- Golongan IV: Rp 2,3 juta – Rp 3,3 juta
- Golongan V–VII: Rp 2,5 juta – Rp 4,5 juta
- Golongan VIII–X: Rp 2,9 juta – Rp 5,4 juta
- Golongan XI–XIII: Rp 3,4 juta – Rp 6,2 juta
- Golongan XIV–XVII: Rp 3,9 juta – Rp 7,3 juta
Nominal ini dapat menjadi acuan dalam menghitung potensi dana pensiun yang akan diterima di masa depan.
Batas Usia Pensiun PPPK
Batas usia pensiun PPPK mengikuti ketentuan ASN yang disesuaikan dengan jenis jabatan. Berikut rinciannya:
Jabatan Manajerial:
- 60 tahun: pejabat pimpinan tinggi (utama, madya, pratama)
- 58 tahun: pejabat administrator dan pengawas
Jabatan Nonmanajerial:
- Pejabat fungsional: sesuai aturan masing-masing bidang
- 58 tahun: pejabat pelaksana
Kesimpulan
PPPK kini memiliki hak pensiun sebagaimana PNS, sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru. Sistem yang digunakan adalah iuran pasti, di mana manfaat pensiun ditentukan oleh akumulasi iuran selama masa kerja. Selain itu, batas usia pensiun PPPK juga telah diatur berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK mendapatkan kepastian perlindungan finansial di masa pensiun, sehingga semakin meningkatkan daya tarik profesi ini di kalangan masyarakat.
Sumber : https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8420032/apakah-pppk-dapat-pensiun-ini-aturan-besaran-dan-batas-usia-kerjanya

Komentar