Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan kategori kepesertaan, khususnya antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI.
Selain itu, istilah seperti PPU, PBPU, hingga BP pemerintah daerah juga kerap menimbulkan kebingungan.
Dilansir dari laman kompas.com. Secara umum, kepesertaan JKN terbagi menjadi empat kelompok utama :
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
4. Bukan Pekerja (BP)
Masing-masing kategori memiliki aturan iuran dan cakupan peserta yang berbeda.
1. Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. Artinya, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Kategori ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2012.
Yang termasuk fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum cukup untuk membayar iuran JKN secara mandiri.
Melalui PP Nomor 76 Tahun 2015, cakupan penerima PBI diperluas, termasuk :
- Korban PHK yang belum bekerja lebih dari 6 bulan
- Korban bencana
- Pensiunan pekerja
- Keluarga pekerja yang meninggal dunia
- Bayi dari keluarga PBI
- Tahanan atau warga binaan
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial
Penetapan peserta PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun BPS bersama Kemensos.
Jika kondisi ekonomi peserta membaik, statusnya bisa dialihkan menjadi peserta mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU termasuk dalam kelompok BPJS Non PBI. Peserta kategori ini adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Contohnya meliputi :
- Pegawai Negeri Sipil
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai swasta
- Kepala desa dan perangkatnya
- Anggota DPRD
- Pegawai swasta dan pekerja bergaji lainnya
Iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen oleh peserta.
Peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga inti, yaitu suami/istri dan maksimal tiga anak yang belum menikah, belum berpenghasilan, serta berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih bersekolah.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU adalah peserta mandiri yang bekerja atas risiko sendiri dan tidak menerima gaji dari perusahaan.
Kelompok ini mencakup freelancer, pelaku UMKM, profesional, dan wirausaha.
Sebagai peserta Non PBI, PBPU wajib membayar iuran secara mandiri dan mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Semua anggota keluarga harus berada dalam kelas perawatan yang sama.
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui autodebit atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.
4. Bukan Pekerja (BP)
Kategori BP diperuntukkan bagi mereka yang tidak termasuk PBI, PPU, maupun PBPU, tetapi tetap mampu membayar iuran secara mandiri.
Yang termasuk dalam kategori ini antara lain :
- Investor
- Penerima pensiun
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda/duda atau anak veteran
- Masyarakat mampu lainnya
Peserta BP mendaftar secara mandiri dan memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Perbedaan utama BPJS PBI dan Non PBI terletak pada sumber pembayaran iuran :
- BPJS PBI : Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
- BPJS Non PBI : Iuran dibayar peserta sendiri atau bersama pemberi kerja.
Sementara itu, istilah BPJS PBPU dan BP pemerintah daerah merujuk pada peserta mandiri dan peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema PBI daerah.
Kesimpulan
BPJS PBI adalah program JKN dengan iuran yang dibayarkan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Sebaliknya, BPJS Non PBI mencakup peserta yang membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.
Memahami perbedaan PBI, PPU, PBPU, dan BP sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memastikan status kepesertaan sesuai kondisi ekonomi dan pekerjaan masing-masing.
Sumber : kompas.com

Komentar