Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Anggota DPRD Kota Medan Komisi II, Afif Abdillah, menyoroti persoalan transparansi ketersediaan kamar rumah sakit dalam pelayanan pasien UHC dan BPJS di Kota Medan.Hal itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna DPRD Kota Medan. Menurut Afif, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian informasi saat hendak dirawat, Selasa (24/02/2026).
“Bahkan masyarakat pasien yang masuk ke rumah sakit, nggak tahu ada kamar atau tidak. Sangat sering orang masuk ke rumah sakit sekarang di Kota Medan, nggak ada kamar. Padahal kadang kita cek di sistem ada kamar, tapi masyarakat tak pernah tahu ada kamar atau tidak. Maka ini transparansi sistem kesehatan rumah sakit itu kita utamakan pertama,” ujarnya.
Afif menilai, sistem informasi ketersediaan kamar harus benar-benar bisa diakses publik secara real time, sehingga pasien tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian saat kondisi darurat.
Ia menegaskan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan diarahkan agar regulasi tidak hanya administratif, tetapi menjawab persoalan nyata di lapangan, terutama dalam pelayanan UHC yang dibiayai Pemkot Medan.
“Kita bayar 250 miliar lebih per tahun, kita harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan senilai 250 miliar juga. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan kesehatan yang prima,” tegasnya.
Afif juga menekankan bahwa fokus pengaturan dalam Perda ini adalah layanan UHC, karena program tersebut dibiayai langsung oleh pemerintah daerah.
“Kita tidak mengatur yang di luar UHC, kita mengatur yang UHC. Karena yang di luar UHC itu tidak dalam proses kita. Sedangkan kita kan Pemkot bayar UHC. Jadi kita punya concern terkait UHC,” pungkasnya.

Komentar