Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap program jaminan kesehatan nasional, berbagai informasi terkait kebijakan BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di masyarakat.
Belakangan ini beredar informasi bahwa mulai April 2026 setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Namun, kabar tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pendaftaran Bayi Masih Harus Dilakukan Keluarga
Dilansir dari laman finansial.bisnis.com. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bayi otomatis menjadi peserta aktif.
Mengacu pada aturan yang berlaku, orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi baru lahir ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Batas Waktu Pendaftaran 28 Hari
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bayi harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Jika pendaftaran dilakukan dalam periode ini, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif.
Namun, jika pendaftaran melewati batas waktu tersebut, iuran akan tetap dihitung sejak bayi lahir.
Cara Daftar Bisa Lewat WhatsApp PANDAWA
Untuk memudahkan masyarakat, proses pendaftaran bayi kini dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP ibu
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan lahir bayi
- Kepesertaan JKN Sudah Mencapai 98% Penduduk
Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi hingga lansia.
Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran dari peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi seluruh anggota.
Pentingnya Daftar Sejak Dini
Sayangnya, masih ada masyarakat yang baru mendaftar ketika sedang sakit.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat segera menjadi peserta sejak dalam kondisi sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif.
Hal ini penting karena risiko sakit tidak dapat diprediksi.
Dukungan terhadap Integrasi Sistem Layanan Publik
Terkait rencana integrasi dengan portal layanan publik INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga untuk program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan masyarakat.
Kesimpulan
Informasi bahwa bayi baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya benar.
Hingga saat ini, orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi dalam waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran agar kepesertaan langsung aktif.
Dengan mendaftar sejak dini dan rutin membayar iuran, masyarakat turut menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.
Sumber : https://finansial.bisnis.com/read/










