Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan publik. Sejumlah kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa gaji pensiunan akan mengalami penyesuaian mulai Januari 2026.
Informasi ini pun memicu perhatian luas, terutama di kalangan pensiunan yang menggantungkan penghasilan dari dana pensiun.
Wacana tersebut menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi nasional, kapasitas anggaran negara, serta komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.
Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Dilansir dari detik,hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur kenaikan atau penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan per Januari 2026 masih mengacu pada aturan terakhir, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji ASN, termasuk pensiunan, masih sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan perkembangan indikator ekonomi nasional. Pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk melihat arah ekonomi secara lebih menyeluruh.
Baca Juga : Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Ditetapkan, Cek Nominalnya Disini?
Ia menjelaskan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah satu triwulan ke depan, sebelum pemerintah mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN juga masih menjadi agenda diskusi bersama Menteri PANRB Rini Widiyantini sejak akhir 2025.
Menurut Purbaya, pembahasan lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua, karena pada periode tersebut gambaran belanja negara dan faktor ekonomi pendukung sudah lebih jelas.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji pokok pensiunan PNS tahun 2026. Perlu diketahui, nominal ini belum termasuk tunjangan keluarga maupun tunjangan pangan, sebagaimana dilansir dari detik.
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Besaran gaji tersebut masih menjadi acuan resmi selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah.
Wacana Kenaikan Gaji ASN dalam RKP
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Baca Juga : Gaji PNS Cair 1 Februari 2026, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Penjelasannya
Dalam dokumen tersebut, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam daftar program Hasil Terbaik Cepat, dan menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kelompok yang menjadi sasaran kebijakan ini meliputi:
- Guru dan dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat negara
Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan teknis lanjutan terkait waktu dan besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan.
Baca Juga : TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair
Kesimpulan
Sampai Akhir 2026, gaji pensiunan PNS belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Wacana penyesuaian gaji memang telah masuk dalam perencanaan pemerintah, namun realisasinya masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi dan keputusan resmi.
Pensiunan PNS disarankan untuk terus memantau informasi dari sumber resmi pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sumber : Detik.com










