CPNS Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Juni 2026, Berikut Besaran dan Penerimanya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Juni 2026, Berikut Besaran dan Penerimanya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Juni 2026, Berikut Besaran dan Penerimanya

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, hingga pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu hak yang dinantikan setiap tahun karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Untuk pensiunan ASN, proses pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Sementara itu, ASN aktif menerima pembayaran melalui instansi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.



Ketentuan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui antara lain:

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
  2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan yang timbul ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
  3. Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal manfaat yang paling besar.
  4. Penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap berhak menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir.

Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 berbeda pada setiap penerima karena disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.

Secara umum, komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Khusus pensiunan, komponen yang diterima menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam sistem pembayaran pensiun.



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.
  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

Namun demikian, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang:

  • Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.



Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua atau Kepala: Rp31.474.800.
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400.
  • Sekretaris: Rp28.104.300.
  • Anggota: Rp28.104.300.

B. Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

  • Setara Eselon I: Rp24.886.200.
  • Setara Eselon II: Rp19.514.800.
  • Setara Eselon III: Rp13.842.300.
  • Setara Eselon IV: Rp10.612.900.

C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP atau Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200.
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600.



Pendidikan SMA/D-I atau Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700.
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500.

Pendidikan D-II/D-III atau Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500.
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200.

Pendidikan D-IV/S1 atau Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000.
Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500.
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800.

Pendidikan S2/S3 atau Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100.
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500.



Penutup

Pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026 menjadi kabar baik bagi ASN, pejabat negara, maupun pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung status, jabatan, pendidikan, dan masa kerja masing-masing penerima.

Dengan mulai berlangsungnya proses pembayaran, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan gaji ke-13 untuk mendukung berbagai kebutuhan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan