Informasi
Beranda / Informasi / Gaji PNS Cair 1 Februari 2026, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Penjelasannya

Gaji PNS Cair 1 Februari 2026, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Penjelasannya

Gaji PNS Cair 1 Februari 2026, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Penjelasannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pada 1 Februari 2026. Namun, muncul pertanyaan di kalangan aparatur negara, apakah gaji yang diterima kali ini mengalami kenaikan nominal?

Isu mengenai kenaikan gaji PNS kembali ramai diperbincangkan publik. Hal ini seiring dengan adanya pembahasan awal yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Kenaikan Gaji PNS Masih Tahap Pembahasan

Pemerintah memang telah membuka wacana terkait penyesuaian gaji PNS. Namun, pembahasan tersebut belum memasuki tahap final dan masih menunggu evaluasi kondisi keuangan negara.

Pemerintah akan terlebih dahulu meninjau kinerja fiskal pada kuartal I tahun 2026 sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Menteri Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan waktu sekitar satu triwulan untuk mengkaji kemungkinan kenaikan gaji PNS secara menyeluruh.

Dengan demikian, pembahasan lebih serius diperkirakan baru dapat dilakukan pada April 2026.

Artinya, hingga pencairan gaji pada 1 Februari 2026, belum ada perubahan atau kenaikan nominal yang diterima oleh PNS.

Besaran Gaji PNS 1 Februari 2026

Pencairan gaji PNS Februari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:



Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200



Kesimpulan

Berdasarkan informasi yang ada, gaji PNS yang cair pada 1 Februari 2026 belum mengalami kenaikan nominal.

Pemerintah masih dalam tahap kajian dan akan mempertimbangkan kondisi keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan penyesuaian gaji.

Dengan demikian, PNS masih menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku saat ini sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana kenaikan gaji ke depannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan