Berita Informasi
Beranda / Informasi / WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta, Ini Isi Surat Edarannya

WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta, Ini Isi Surat Edarannya

WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta, Ini Isi Surat Edarannya

Kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengatur skema kerja fleksibel satu hari dalam sepekan.

Tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini juga menjadi acuan bagi perusahaan swasta untuk menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan dan karakteristik sektor masing-masing.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH bertujuan mendorong efisiensi kerja, mendukung transformasi digital, serta menjaga produktivitas di tengah dinamika ekonomi global.

Bagi kalangan pegawai swasta, aturan ini membuka peluang penerapan sistem kerja yang lebih adaptif. Namun demikian, implementasinya tetap mempertimbangkan kesiapan perusahaan, jenis layanan, serta tanggung jawab operasional agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun mitra usaha.



Isi Surat Edaran WFH Karyawan Swasta

Kebijakan WFH untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.

1. Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:

  • Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
  • Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
  • Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
  • Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
  • Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:
    • Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi),
    • Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik),
    • Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah),
    • Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan),
    • Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi),
    • Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality),
    • Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner),
    • Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman),
    • Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
  • Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

2. Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:

  • Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
  • Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
  • Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.



Kesimpulan

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan memberikan ruang fleksibilitas bagi pegawai swasta dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi kerja, pemanfaatan teknologi digital, dan keberlanjutan layanan.

Dengan penerapan yang tepat, sistem kerja hybrid ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih modern dan responsif terhadap perubahan zaman.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-8425063/surat-edaran-imbauan-pegawai-swasta-wfh-seminggu-sekali-ada-6-ketentuannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan