TPG
Beranda / TPG / Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kembali ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Wajar jika topik ini menjadi sorotan, mengingat tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Sejak pertama kali digulirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), TPG bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus kesejahteraan guru. Lantas, kapan tunjangan sertifikasi guru cair di tahun 2026? Simak informasinya dalam artikel ini.



Jadwal Pencairan TPG 2026

Dilansir dari metrotvnews hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG 2026. Hal ini disebabkan oleh proses penyesuaian anggaran serta koordinasi teknis antara pemerintah pusat dan daerah yang masih berjalan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kemungkinan skema baru pencairan tunjangan guru, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan akan diuji coba pada awal tahun anggaran.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan sistem pembayaran lebih akurat, transparan, dan berbasis validasi data guru yang terintegrasi.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026

Meski jadwal pencairan belum diumumkan, pemerintah memastikan nominal TPG 2026 tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Berikut perkiraan besaran tunjangan yang akan diterima:

  • Guru ASN (PNS dan PPPK): menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru non-ASN inpassing: tunjangan setara gaji pokok sesuai SK penyetaraan
  • Guru non-ASN belum inpassing: Rp1.500.000 per bulan
  • Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026



Syarat Wajib Penerima TPG 2026

Agar tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan tanpa kendala, tenaga pendidik wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis berikut:

1. Data Dapodik dan Info GTK Valid

Guru wajib memastikan seluruh data di Dapodik telah sinkron dengan sistem pusat. Status Info GTK harus normal tanpa tanda merah agar proses pencairan tidak terhambat.

2. Memiliki NUPTK Aktif

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas resmi guru yang wajib berstatus aktif untuk terdaftar sebagai penerima TPG.

3. Memenuhi Beban Mengajar

Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu dan maksimal 40 JP, dengan mata pelajaran yang linier sesuai sertifikat pendidik.

4. Mengantongi SK Mengajar yang Sah

Seluruh tugas mengajar wajib dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Mengajar yang datanya sesuai dengan yang tercatat di Dapodik.



5. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik menjadi syarat utama sebagai bukti kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG berfungsi sebagai identitas legal yang menegaskan sertifikasi guru telah diakui oleh negara.

7. Nilai PKG Minimal Baik

Guru harus memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori “Baik” serta tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.

8. Status Kepegawaian Sah dan Konsisten

Validasi akhir dilakukan terhadap status kepegawaian dan kesesuaian data administrasi agar proses transfer dana ke rekening guru berjalan lancar.



Baca Juga : GTK dan Info GTK 2026: Fungsi, Cara Cek Data Guru, dan Status Penentu Tunjangan

Kesimpulan

Pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Namun, nominal TPG dipastikan tetap dan syarat penerima tidak mengalami perubahan signifikan.

Para guru disarankan rutin memantau Info GTK, memastikan data Dapodik selalu valid, serta mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen agar hak tunjangan dapat diterima tepat waktu.

Baca Juga : Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai 2026? Ini Fakta Terbaru dan Nominalnya

Sumber: Metrotvnews.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan