Kabar baik datang bagi para guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah dilaporkan mulai dicairkan pada Maret 2026.
Pencairan ini tentu menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pendidik, terutama mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan beban kerja sesuai ketentuan.
TPG merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta menjalankan tugasnya secara profesional.
Tunjangan ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di lingkungan madrasah.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi pendidik. Besaran TPG umumnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN atau guru swasta, besaran tunjangan biasanya disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. TPG diberikan sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Pencairan TPG sendiri biasanya dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Artinya, dalam satu tahun tunjangan ini dibayarkan dalam empat tahap.
Pencairan TPG Madrasah Maret 2026
Pada bulan Maret 2026, pemerintah mulai menyalurkan TPG madrasah untuk periode triwulan pertama. Proses pencairan dilakukan setelah dilakukan verifikasi data guru serta kelengkapan administrasi melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Guru madrasah yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang telah memenuhi beberapa syarat utama, seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, serta memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan.
Pencairan tunjangan biasanya dilakukan melalui rekening bank yang telah didaftarkan oleh masing-masing guru. Namun, waktu pencairan dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada proses administrasi dan verifikasi data.
Jumlah Penerima TPG Sebesar 405.438 Guru Madrasah
Di lansir dari laman detikedu, berdasarkan data SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, jumlah penerima TPG mencapai 405.438 guru. Para guru ini dipastikan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dari jumlah total, sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut juga mencakup 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Langkah ini juga menjadi sebuah jawaban dari isu tidak cairnya TPG lulusan PPG Kemenag 2025 pada beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kemenag menjawab bila besaran TPG lulusan PPG 2025 sudah diusulkan dan diproses sesuai ketentuan.
Kembali ke total penerima TPG, masih ada 158.989 SKAKPT guru yang masih dalam proses finalisasi administrasi. Ditjen Pendis menargetkan penerbitkan SKAKPT akan berlangsung pada 7 Maret sebagai tahap ketiga dan 9 Maret 2026 untuk tahap keempat.
Besaran TPG Guru Madrasah
Besaran TPG yang diterima guru bisa berbeda-beda sesuai dengan status dan gaji mereka. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima TPG sebesar 1 kali gajinya, sedangkan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta per bulan.
Penyaluran TPG menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Melalui TPG, negara juga memberikan apresiasi terhadap profesionalitas guru madrasah.
Kemenag akan terus melakukan pemutakhiran data dan penguatan sistem digitalisasi administrasi. Tujuannya, agar penyaluran TPG berjalan tepat sasaran.
Syarat Guru Madrasah Menerima TPG
Agar dapat menerima TPG, guru madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi :
- Memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.
- Terdaftar sebagai guru aktif di satuan pendidikan madrasah.
- Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Data kepegawaian tercatat dengan benar pada sistem pendataan guru.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
Cara Cek Status Pencairan TPG Madrasah
Guru madrasah dapat mengecek status pencairan TPG melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Agama. Berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan :
- Mengakses portal resmi layanan guru madrasah.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Memasukkan data yang diminta seperti NUPTK atau NRG.
- Memeriksa status pencairan tunjangan pada menu yang tersedia.
- Melalui sistem tersebut, guru dapat mengetahui apakah tunjangan sudah dalam proses pencairan, masih menunggu verifikasi, atau sudah berhasil ditransfer ke rekening.
Kesimpulan
Pencairan TPG madrasah pada Maret 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya di bidang pendidikan.
Guru madrasah yang memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, serta memenuhi beban kerja dapat menerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi guru yang ingin mengetahui status pencairan tunjangan, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Agama.

Komentar