Pemerintah resmi mengumumkan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangannya, Airlangga menyampaikan bahwa THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, serta para pensiunan, mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dilakukan bertahap mulai 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga di Jakarta.
Ia menjelaskan, proses penyaluran THR dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan berlaku untuk seluruh ASN, baik yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Gaji PPPK 2026
Untuk besaran gaji PPPK tahun 2026, pemerintah masih menggunakan ketentuan yang sama seperti tahun 2024 dan 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Secara umum, tidak ada perubahan nominal gaji dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Selain THR, pemerintah juga menyinggung terkait pemberian gaji ke-13 bagi ASN. Airlangga menyampaikan bahwa waktu pencairannya berbeda dengan THR.
Menurutnya, gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni. Kebijakan ini umumnya bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Anggaran THR 2026 Meningkat
Untuk pembayaran THR tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Adapun rincian alokasi anggaran tersebut meliputi:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Peningkatan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara dan para pensiunan menjelang perayaan Idulfitri 2026.
Komponen THR ASN 2026
Airlangga menegaskan bahwa seluruh komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (sesuai regulasi)
Sementara bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing penerima.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK tahun 2026 dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen dan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pencairan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain THR, pemerintah juga mengungkap jadwal pemberian gaji ke-13 yang diperkirakan cair pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang dan setelah perayaan Idulfitri.

Komentar