CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Jadwal Gaji ke-13 2026: Rincian Besaran untuk ASN, TNI, dan Polri

Jadwal Gaji ke-13 2026: Rincian Besaran untuk ASN, TNI, dan Polri

Jadwal Gaji ke-13 2026: Rincian Besaran untuk ASN, TNI, dan Polri

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru. Tunjangan ini sangat dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, serta Polri karena biasanya digunakan untuk keperluan pendidikan anak, biaya hidup tambahan, hingga kebutuhan lainnya.

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang sangat dinantikan karena dinilai mampu membantu memenuhi berbagai kebutuhan, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 melalui aturan resmi yang berlaku. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling awal pada bulan Juni 2026.

Namun demikian, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai tanggal pencairannya. Jika mengacu pada pola di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya mulai disalurkan pada awal bulan Juni.

Meskipun demikian, waktu pencairan bisa saja berbeda antar instansi tergantung kesiapan administrasi. Oleh karena itu, para penerima disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

  • Aparatur Negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Kategori aparatur negara sendiri mencakup :

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Khusus bagi PPPK, jumlah gaji ke-13 yang diterima akan menyesuaikan dengan lamanya masa kerja. Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak memperoleh gaji tersebut, namun besarannya dihitung secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak selalu sama dengan gaji bulanan secara penuh, karena tergantung pada komponen yang dihitung. Umumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu, tergantung kebijakan pemerintah)

Komponen tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Dengan demikian, jumlah yang diterima setiap individu bisa berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, serta jabatan.

Rincian Besaran untuk ASN

Di lansir dari Detik.com, adapun rincian dari besaran gaji untuk ASN, TNI, dan Polri, yaitu :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

a. SD/SMP/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.285.200
  • 10 tahun: Rp 4.639.300
  • 20 tahun: Rp 5.052.600

b. SMA/D1/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.907.700
  • 10 tahun: Rp 5.347.400
  • 20 tahun: Rp 5.861.500

c. D2/D3/sederajat

≤10 tahun: Rp 5.488.500
10 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200

d. S1/D4/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 6.591.000
  • 10 tahun: Rp 7.160.500
  • 20 tahun: Rp 7.825.800

e. S2/S3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 7.764.100
  • 10 tahun: Rp 8.357.500
  • 20 tahun: Rp 9.050.500

Dengan komponen yang cukup lengkap dan nominal yang bervariasi sesuai jabatan serta masa kerja, gaji ke-13 diharapkan mampu membantu kebutuhan para aparatur negara, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas. Pemerintah ingin membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan aparatur negara.

Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendukung sektor pendidikan, mengingat pencairannya bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban keuangan keluarga dapat sedikit berkurang.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, karena meningkatnya konsumsi masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi ASN, TNI, dan Polri dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Meskipun nominal yang diterima berbeda-beda, manfaatnya tetap signifikan bagi para penerima. Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak agar dapat membantu memenuhi kebutuhan utama sekaligus mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik.

Sumber :

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8474690/jadwal-dan-besaran-gaji-ke-13-2026-untuk-asn-tni-dan-polri#google_vignette

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan