Informasi
Beranda / Informasi / Tata Cara Membayar Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa

Tata Cara Membayar Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa

Fidyah secara bahasa berarti tebusan atau pengganti. Dalam syariat Islam, fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika meninggalkan kewajiban tertentu atau melakukan hal yang dilarang.

Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah menjadi bentuk pengganti bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.



Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa umat Islam diwajibkan berpuasa, namun diberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya.

Adapun beberapa golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah antara lain:

  1. Lansia yang sudah sangat tua sehingga tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.
  2. Orang yang menderita sakit berat dan kecil kemungkinan untuk sembuh sehingga tidak mampu menjalankan puasa.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan kondisi dirinya atau bayinya, biasanya dengan pertimbangan atau rekomendasi tenaga medis.



Cara Membayar Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin atau menggantinya dengan sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sekitar Rp60.000 per hari per orang yang tidak menjalankan puasa.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang harus dikeluarkan adalah 1 mud makanan pokok, setara dengan sekitar 675 gram atau kurang lebih 0,75 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara menurut mazhab Hanafi, fidyah yang harus dibayarkan adalah 2 mud atau setengah sha, yang setara dengan sekitar 1,5 kilogram makanan pokok seperti beras.

Mazhab Hanafi juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut.



Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan saat membayar fidyah:

1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Langkah pertama adalah menghitung berapa hari puasa Ramadan yang tidak dijalankan. Setelah itu, jumlah tersebut dijadikan dasar untuk menentukan besaran fidyah yang harus dibayarkan.

2. Membayar fidyah sebelum Ramadan
Menurut pendapat mazhab Hanafi, seseorang boleh membayar fidyah sebelum Ramadan apabila sudah yakin tidak mampu menjalankan puasa. Contohnya adalah lansia atau orang dengan penyakit kronis.

3. Membayar fidyah saat bulan Ramadan
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan pada bulan Ramadan, terutama bagi orang yang memang tidak dapat berpuasa pada waktu tersebut.

4. Membaca niat saat membayar fidyah
Sebelum menunaikan fidyah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesungguhan menjalankan kewajiban ibadah.



Niat Membayar Fidyah

Niat fidyah untuk orang sakit berat atau lansia

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat fidyah untuk wanita hamil atau menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi ‘ala waladii fardha lillahi ta’aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.



Niat fidyah untuk orang yang telah meninggal (dibayarkan oleh ahli waris)

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an shaumi ramadhani fulaanibni fulaan fardha lillahi ta’aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan, fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta’khiri qadha’i shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.

Dengan memahami tata cara membayar fidyah dan ketentuannya, umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa tetap dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat.



Kesimpulan

Fidyah merupakan bentuk pengganti puasa Ramadan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankannya dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Kewajiban ini umumnya berlaku bagi lansia yang sudah tidak kuat berpuasa, orang yang menderita sakit berat yang sulit sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin atau menggantinya dengan sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Besaran fidyah biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Dengan memahami aturan dan tata cara membayar fidyah, umat Islam tetap dapat menunaikan kewajiban agama secara benar meskipun tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara penuh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan