Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tetap berlanjut pada 2026.
Setelah diperpanjang pada Januari dan Februari sebagai kelanjutan program 2025, mulai awal Maret 2026 program SPHP beras resmi digulirkan kembali dan akan berjalan hingga akhir tahun.
Target 828.000 Ton, Subsidi Rp 4,97 Triliun
Pada 2026, SPHP beras menargetkan distribusi sebanyak 828.000 ton dengan dukungan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun yang telah dialokasikan dalam pagu Bapanas.
Pemerintah melalui Perum Bulog diminta memprioritaskan penyaluran ke wilayah non-sentra produksi padi serta daerah yang tidak sedang memasuki masa panen raya.
Untuk daerah yang tengah panen raya, distribusi tetap dimungkinkan namun secara terbatas. Kebijakan ini bertujuan menjaga harga gabah petani agar tidak jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Stok Cadangan Beras Pemerintah Capai 3,7 Juta Ton
Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pentingnya stabilitas harga beras nasional.
Saat ini stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog mencapai 3,7 juta ton dan diperkirakan menembus 4 juta ton pada pertengahan Maret, bahkan hingga 5 juta ton pada akhir bulan.
Menurutnya, ketersediaan stok ini menjadi fondasi untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai lumbung pangan dunia sekaligus memastikan beras Bulog hadir dan terjangkau bagi masyarakat.
Kemasan SPHP 2026: 2 Kg, 5 Kg, dan 50 Kg untuk Wilayah Khusus
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, beras SPHP tahun ini tersedia dalam dua pilihan kemasan utama, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), atau wilayah lain sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Batas Maksimal Pembelian dan Larangan Penjualan Kembali
Bapanas menetapkan batas pembelian maksimal di tingkat konsumen, yakni:
- Maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg
- Maksimal 2 kemasan ukuran 2 kg
Beras SPHP yang telah dibeli tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi dari anggaran negara.
Rincian Harga Beras SPHP 2026 per Wilayah
Pemerintah juga mengatur harga beras SPHP di setiap lini distribusi, mulai dari gudang Bulog hingga konsumen akhir.
Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi:
- Gudang Bulog: Rp 11.000/kg
- Distributor ke downline: maksimal Rp 11.700/kg
- Konsumen: maksimal Rp 12.500/kg
Wilayah Sumatera (kecuali Lampung & Sumsel), NTT, dan Kalimantan:
- Gudang Bulog: Rp 11.300/kg
- Distributor ke downline: maksimal Rp 12.000/kg
- Konsumen: maksimal Rp 13.100/kg
Wilayah Maluku dan Papua:
- Gudang Bulog: Rp 11.500/kg
- Distributor ke downline: maksimal Rp 12.300/kg
- Konsumen: maksimal Rp 13.500/kg
Realisasi 2025 Tembus 1,025 Juta Ton, Inflasi Beras Lebih Stabil
Realisasi penyaluran SPHP beras tahun 2025 yang diperpanjang hingga akhir Februari 2026 telah mencapai 1,025 juta ton. Program ini turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas inflasi beras nasional.
Pada Januari dan Februari 2026, inflasi beras tercatat masing-masing 0,16% dan 0,43%. Angka ini lebih terkendali dibandingkan 2024 yang sempat melonjak hingga 5,28% pada Februari. Sementara pada 2025, inflasi relatif stabil di 0,36% dan 0,26%.
Dengan stok melimpah dan pengaturan distribusi yang lebih terarah, program SPHP beras 2026 diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat dan kesejahteraan petani.
Kesimpulan
Program SPHP Beras 2026 yang dijalankan oleh Badan Pangan Nasional menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan beras sepanjang tahun.
Dengan target distribusi 828.000 ton serta dukungan subsidi Rp 4,97 triliun, program ini difokuskan untuk menjangkau daerah non-sentra produksi dan wilayah yang tidak sedang panen raya, tanpa mengabaikan perlindungan harga gabah petani.
Didukung stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog dan terus meningkat, pemerintah optimistis stabilitas harga beras dapat terjaga. Pengaturan kemasan, batas pembelian, serta ketentuan harga di setiap wilayah juga memperkuat efektivitas distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Komentar