Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat penting bagi pekerja di Indonesia. Dana ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat digunakan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi ketentuan tertentu.
Pada tahun 2026, proses pencairan JHT semakin mudah karena masyarakat dapat mengurusnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui layanan digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta kini bisa mengajukan klaim dari rumah.
Hal ini tentu menghemat waktu, biaya, dan tenaga, terutama bagi pekerja yang berada jauh dari kantor cabang. Agar proses berjalan lancar, penting untuk memahami syarat, cara cek saldo, serta langkah pengajuan klaim secara digital.
Syarat Pencairan JHT 2026
Sebelum mengajukan pencairan JHT, peserta perlu memastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Memahami syarat ini penting agar pengajuan tidak ditolak atau tertunda.
Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan klaim bagi peserta yang sudah memenuhi masa kepesertaan atau kondisi tertentu. Dilansir dari laman Rs.Anna Medika berikut syarat utama pencairan JHT:
Pencairan 100% (Seluruh Saldo)
Pencairan penuh bisa dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Mencapai usia 56 tahun (pensiun)
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri
- Berhenti bekerja karena terkena PHK
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (diajukan ahli waris)
Pencairan Sebagian (Maksimal 30%)
Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk keperluan:
- Kepemilikan rumah (maksimal 30% dari saldo)
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun
Selain itu, peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap juga berhak mencairkan JHT sesuai ketentuan.
Cara Cek Saldo JHT Sebelum Mencairkan
Sebelum mengajukan klaim, penting untuk mengetahui jumlah saldo yang tersedia. Hal ini membantu peserta merencanakan penggunaan dana dengan lebih baik.
Saat ini, pengecekan saldo dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi digital. Langkah cek saldo JHT yang harus dilakukan sebagai berikut :
Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan nomor peserta dan password
- Pilih menu “Saldo JHT”
- Informasi saldo dan rincian iuran akan ditampilkan
Via Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka browser dan akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan email dan password terdaftar
- Pilih menu “Info Saldo”
- Klik “Jaminan Hari Tua”
Via SMS
Ketik: SALDO(spasi)Nomor KTP Kirim ke: 2757
Balasan berisi informasi saldo JHT akan dikirim dalam beberapa menit.
Selain aplikasi, saldo juga dapat dicek melalui website resmi atau SMS layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan JHT Online via Aplikasi JMO
Pencairan melalui aplikasi JMO menjadi pilihan favorit karena prosesnya praktis dan cepat. Peserta cukup menggunakan ponsel tanpa perlu antre di kantor cabang. Berikut tahapan pencairan JHT melalui JMO:
Langkah 1: Persiapan Akun JMO
- Download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Jika belum punya akun, pilih “Daftar”
- Masukkan nomor KTP dan email aktif
- Buat password sesuai ketentuan
- Verifikasi email yang dikirim ke inbox
- Login menggunakan kredensial yang sudah dibuat
Langkah 2: Lengkapi Data Profil
- Masuk ke menu “Profil”
- Pastikan data diri sudah lengkap dan sesuai KTP
- Upload foto KTP dan swafoto (selfie)
- Tambahkan nomor rekening bank untuk pencairan
- Tunggu proses verifikasi data (biasanya 1×24 jam)
Langkah 3: Ajukan Klaim JHT
- Dari halaman utama, pilih menu “Klaim JHT”
- Sistem akan menampilkan saldo dan kelayakan klaim
- Pilih jenis klaim (100% atau 30% untuk perumahan)
- Upload dokumen yang diperlukan sesuai jenis klaim
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Ajukan Klaim”
- Simpan nomor pengajuan untuk tracking
Langkah 4: Pantau Status Klaim
- Masuk ke menu “Status Klaim” di aplikasi JMO
- Masukkan nomor pengajuan
- Status akan ditampilkan (diproses, disetujui, atau ditolak)
- Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening terdaftar
Jika dokumen lengkap dan valid, dana biasanya akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.
Cara Mencairkan JHT via Website Lapak Asik
Selain aplikasi, peserta juga dapat menggunakan layanan Lapak Asik yang tersedia di website BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini cocok bagi yang lebih nyaman menggunakan laptop atau komputer. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta sebagai berikut :
- Buka browser dan akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan email dan password akun BPJSTK
- Pilih menu “Pengajuan Klaim”
- Klik “Klaim JHT”
- Isi formulir pengajuan dengan lengkap
- Upload dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG
- Verifikasi data dan submit pengajuan
- Catat nomor referensi untuk tracking status
Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan diproses dan ditransfer sesuai prosedur.
Kesimpulan
Pencairan JHT tahun 2026 semakin mudah karena tersedia layanan online melalui aplikasi JMO dan website Lapak Asik.
Peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, sehingga proses menjadi lebih efisien. Namun, penting untuk memastikan syarat terpenuhi dan dokumen lengkap agar pengajuan berjalan lancar.
Dengan memahami panduan ini, peserta dapat mengelola dana JHT secara optimal dan memanfaatkan haknya dengan baik. Teknologi digital juga menjadi solusi bagi pekerja untuk mengakses layanan sosial dengan lebih cepat, aman, dan transparan.
Sumber : https://rsannamedika.co.id/cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-online-bisa-lewat-hp/










