Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Program ini bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau sudah tidak lagi bekerja.
Selain itu, proses pengajuan klaim JHT juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun melalui layanan online Lapak Asik.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat serta cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring pada tahun 2026.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Sebelum melakukan pengajuan klaim dana JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat utama dalam proses pencairan. Dokumen ini diperlukan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat memverifikasi data peserta dengan benar.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Buku tabungan milik peserta (untuk proses pencairan).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Dalam beberapa kondisi, peserta juga perlu melampirkan dokumen tambahan seperti surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen lain yang dapat menjelaskan status pekerjaan terakhir.
Jika paklaring tidak tersedia, dokumen pengganti yang relevan dapat digunakan untuk mendukung proses klaim. Pastikan seluruh dokumen tersebut telah disiapkan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim dapat berjalan lebih lancar.
Cara Klaim Melalui Kantor Cabang
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana JHT adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cara ini biasanya dipilih oleh peserta yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
- Ambil nomor antrean pada mesin yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
- Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses pengajuan klaim akan diproses oleh petugas. Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT biasanya akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.
Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi ini merupakan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan.
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
- Login menggunakan e-mail dan password yang terdaftar.
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
- Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT sudah diproses.
Dengan menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melakukan klaim JHT dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cara Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik
Metode lain yang dapat digunakan untuk mencairkan dana JHT adalah melalui layanan online Lapak Asik. Layanan ini disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengajukan klaim secara daring.
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Layanan Lapak Asik menjadi salah satu solusi praktis bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Kesimpulan
Program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika sudah tidak lagi bekerja atau memasuki masa pensiun. Dana yang terkumpul dari iuran peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang tidak memiliki paklaring, klaim JHT tetap dapat diajukan dengan melengkapi dokumen pengganti yang relevan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Proses pengajuan klaim juga kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti datang langsung ke kantor cabang, menggunakan aplikasi JMO, maupun melalui layanan online Lapak Asik.

Komentar