Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan berpotensi dinaikkan.
Langkah ini dipertimbangkan agar lembaga tersebut tidak terus mengalami kerugian setiap tahun.
Namun, pria yang akrab disapa Cak Imin itu belum memastikan kapan kebijakan kenaikan iuran akan diberlakukan maupun besaran nominalnya.
Pemerintah, kata dia, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan final.
Pemerintah Tanggung Lebih dari 60 Persen Biaya
Cak Imin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, menurutnya, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik semestinya ikut membantu melalui mekanisme subsidi silang.
Ia menekankan bahwa prinsip gotong royong perlu diperkuat agar peserta yang kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan secara optimal.
Kenaikan Masih Tahap Perhitungan
Wacana kenaikan iuran disebut masih dalam tahap kalkulasi oleh Menteri Kesehatan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Cak Imin juga mengungkapkan bahwa pembahasan kenaikan iuran sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Namun, situasi ekonomi saat itu membuat pemerintah menunda keputusan tersebut.
Menkes: BPJS Berpotensi Defisit Rp20–30 Triliun
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi keuangan BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.
Menurutnya, defisit tersebut selama ini ditutup oleh anggaran pemerintah pusat sekitar Rp20 triliun.
Jika tidak ada penyesuaian tarif, kondisi serupa diperkirakan akan terus berulang setiap tahun.
Dampak dari tekanan keuangan ini juga dirasakan sejumlah rumah sakit yang mengalami kendala operasional, termasuk dalam penerimaan pasien peserta BPJS. Informasi ini dilansir dari laman kompas.com.
Kenaikan Iuran Menyasar Masyarakat Mampu
Menteri Kesehatan menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat miskin.
Kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, kebijakan penyesuaian tarif lebih difokuskan pada kelompok menengah ke atas yang dinilai memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran lebih tinggi.
Kesimpulan
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji pemerintah guna mengatasi potensi defisit tahunan yang mencapai Rp20–30 triliun.
Pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan, sehingga skema subsidi silang diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Kenaikan tarif nantinya dipastikan tidak akan membebani masyarakat miskin karena tetap ditanggung negara, sementara kelompok menengah ke atas berpotensi menjadi sasaran penyesuaian iuran.
Sumber: https://nasional.kompas.com/

Komentar