BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Program jaminan kesehatan nasional menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau ketika mengalami masalah kesehatan.

Program tersebut dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang memberikan berbagai layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan di rumah sakit.

Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



Namun demikian, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi kesehatan dan tindakan medis tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program ini.

Hal tersebut diatur dalam ketentuan resmi agar sistem jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui penyakit atau kondisi apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan medis.



21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Dilansir dari laman CNBC Berikut beberapa kondisi kesehatan dan jenis perawatan yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8.  Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11.  Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Penting untuk dipahami bahwa meskipun beberapa kondisi tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan terhadap banyak jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.



Kesimpulan

BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh akses pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Namun demikian, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh program tersebut. Ada sejumlah kondisi tertentu yang berada di luar cakupan manfaat, seperti penyakit akibat tindakan kriminal, penyalahgunaan narkotika, serta prosedur medis yang bersifat estetika atau eksperimental.

Dengan memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan serta mengetahui batasan perlindungan yang diberikan oleh program jaminan kesehatan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan